Dukung Pemko Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Medan Terima Penghargaan KI Sumut

Medankinian.com, Medan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Arrahmaan Pane menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara atas kepemimpinan dan kinerjanya dalam mendukung Pemko Medan meraih predikat Badan Publik Informatif pada KI Sumut Award 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara penganugerahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, kepala daerah se-Sumatera Utara, Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah, Ketua KI Sumut Dr. Abdul Harris Nasution, dan Komisioner KI Sumut Dedi Ardiansyah.

Penghargaan bagi Arrahmaan diberikan atas perannya dalam mendukung proses evaluasi dan presentasi penilaian badan publik. Dalam proses tersebut, Pemko Medan berhasil meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Ditemui usai acara, Arrahmaan mengatakan, capaian Pemko Medan meraih predikat Informatif menjadi dorongan bagi Dinas Kominfo untuk menjaga konsistensi pelayanan informasi publik.

Ia mengatakan, hasil evaluasi perlu ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur dan berkelanjutan agar keterbukaan informasi tidak hanya tercermin dalam predikat, tetapi juga dalam kemudahan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan.

“Bagi Pemko Medan, capaian ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi mengenai kebijakan, program, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, keterbukaan informasi disebut sebagai fondasi agar masyarakat dapat memahami proses perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan. Transparansi tidak cukup sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja dan bentuk tanggung jawab nyata dalam pelayanan publik.

Bobby menyampaikan bahwa predikat Informatif merupakan apresiasi atas kerja keras dan konsistensi badan publik dalam memberikan layanan informasi. Namun, penghargaan bukanlah tujuan akhir. Hasil evaluasi perlu menjadi bahan perbaikan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat keterbukaan informasi dalam kehidupan sehari-hari.

Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah mengingatkan predikat Informatif merupakan amanah sekaligus motivasi untuk mempertahankan konsistensi. Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam organisasi dan lembaga publik.

Hafidhah juga menekankan pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi. Dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan infrastruktur yang memadai diperlukan agar layanan informasi berjalan responsif dan inklusif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penilaian KI Award dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi dokumen dan faktual, visitasi atau uji publik, hingga wawancara dan presentasi. Tahapan tersebut menguji kesesuaian antara dokumen yang disampaikan badan publik dan kondisi pelayanan di lapangan, termasuk ketersediaan fasilitas serta kemudahan masyarakat mengakses informasi. (sdf/mk)