Medankinian.com, Medan- Bareskrim Polri turun tangan. Bersama Polrestabes Medan tim gabungan itu berhasil membekuk dua wanita yang didapati mengonsumsi narkoba vape (pod) getar di salah satu penginapan Jalan Dahlia, Kecamatan Medan Tembung.
Informasi dihimpun, Selasa (13/10) menyebutkan, kedua wanita yang ditangkap itu berinisial SS dan RAD. Dari penangkapan itu aparat kepolisian menyita barang bukti berupa dua handphone dan narkoba pod getar.
Kedua wanita itu kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum.
Sementara, kasus peredaran narkoba vape geter yang semakin marak di Kota Medan masih dalam pengembangan untuk menangkap pemasok maupun jaringan lainnya.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha saat dikonfirmasi awak media mengenai penangkapan terhadap kedua wanita yang terbukti mengonsumsi vape getar itu, belum memberikan penjelasan.
Sedangkan dari penelusuran awak media video penangkapan terhadap kedua wanita itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha bersama sejumlah personelnya dan telah viral di media sosial. (MK/Zal)