Polda Sumut Sita 244 Kg Sabu , Selamatkan 2.409 Juta Jiwa 

Medankinian.com, Medan- Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 244 kilogram (kg) dalam kurun waktu sejak 20 Juli hingga 30 September 2026.

Selain itu, turut disita ribuan pil ekstasi, puluhan kilogram ganja dan cairan narkotika etomidate.

“Dari pengungkapan 244 kilogram sabu itu, estimasi terselamatkan 2.409 jiwa,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (2/10/2026).

Dijelaskannya, pengungkapan 244 kg sabu tersebut merupakan hasil kegiatan penangkapan sejak 20 Juli hingga 30 September 2026. Sebanyak 36 kasus diungkap dengan 54 tersangka.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, 244 kg sabu yang disita pihaknya merupakan bagian dari pengungkapan 3 kasus.

Pertama diungkap peredaran 50 kg sabu di Blang Buket Aceh Timur pada 21 Agustus 2026. Tiga warga Aceh berinisial K, M dan Z turut diamankan. Mereka membawa masing-masing 25 kg sabu menggunakan mobil Terios.

“50 kilogram sabu-sabu itu disembunyikan di dinding mobil Terios tersebut. Tujuannya dibawa ke Jakarta,” ungkap Andy.

Selanjutnya dilakukan pengungkapan 150 kg di Darul Aman, Aceh Timur pada 9 September. Tiga tersangka berinisial SP, MA, TM, dan M, yang semuanya merupakan warga Aceh Timur, Aceh berhasil ditangkap.

Terakhir, sebanyak 44 kg sabu diungkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara pada 17 September 2026. Tersangka diamankan 2 orang berinisial E dan A, warga Medan Selayang dan Medan Labuhan, Kota Medan. (MK/Sdf)