Dewan Harap Dana Kelurahan Jawab Kebutuhan Mayarakat

Medankinian.com, Medan – Keberadaan dana kelurahan harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Anggaran yang dialokasikan melalui pemerintah daerah tersebut hendaknya tidak berhenti pada kegiatan administratif, tetapi diarahkan untuk menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi warga di lingkungan masing-masing.

Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap menyebutkan, kelurahan merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, persoalan yang dihadapi warga sehari-hari semestinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.

“Dana kelurahan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai program yang dibuat tidak menyentuh kebutuhan warga. Apa yang menjadi persoalan di lingkungan harus menjadi perhatian dalam penyusunan program,” ujar Ahmad Afandi Harahap, Kamis (1/10/2026).

Ia menilai, pembangunan sarana dan prasarana lingkungan seperti perbaikan drainase, jalan lingkungan, fasilitas kebersihan, serta kebutuhan dasar lainnya harus mendapat perhatian apabila memang menjadi persoalan prioritas di suatu kelurahan.

Selain pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat juga tidak kalah penting. Dankel dapat diarahkan untuk mendorong peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan potensi ekonomi warga, serta berbagai kegiatan yang dapat memperkuat kemandirian masyarakat.

“Jangan hanya melihat pembangunan dari sisi fisik. Pemberdayaan masyarakat juga harus diperkuat. Masyarakat harus diberi ruang untuk berkembang dan ikut menentukan apa yang memang mereka butuhkan,” katanya.

Ahmad Afandi juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan. Menurutnya, masyarakat harus diberikan kesempatan menyampaikan persoalan dan usulan pembangunan di lingkungannya sehingga program yang dihasilkan memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan warga.

Transparansi, lanjutnya, juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat berhak mengetahui program apa yang direncanakan, berapa anggarannya, serta bagaimana pelaksanaannya.

“Prinsipnya sederhana, uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk program yang bermanfaat. Karena itu, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi juga menilai fungsi pengawasan harus berjalan agar anggaran yang dialokasikan untuk kelurahan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia berharap dana kelurahan ke depan tidak hanya dipandang sebagai anggaran yang harus dihabiskan, tetapi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan bukan berapa besar anggaran yang terserap, tetapi seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat. Kalau masyarakat melihat lingkungannya menjadi lebih baik dan kebutuhan mereka mendapat perhatian, di situlah anggaran tersebut benar-benar memberikan manfaat,” pungkasnya. (sdf/mk)