Dipasok Teman Kuliah: Polisi Ungkap Peredaran 128 Pod Getar, Satu Orang Diamankan

Medankinian.com, Medan- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika dalam bentuk vape atau biasa disebut pod getar.

Seorang pria berinisial MG (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap dari hotel di kawasan Jalan Sei Batang Hari, Medan.

Dari penggeledahan di kamar hotel, polisi menemukan barang bukti 128 unit vape berisi narkotika disembunyikan di bawah bantal dan dua handphone (HP).

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, saat diamankan tersangka sedang menunggu instruksi dari seorang pengendali yang diduga berada di Malaysia sebelum mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi.

“Pelaku mengaku memperoleh vape narkoba tersebut dari seorang teman lamanya semasa kuliah di Medan,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (6/7/2026).

Polisi menduga peran teman kuliah tersebut hanya bagian dari jaringan yang lebih besar, dengan pengendali utama berada di Malaysia.

Menurut Rafli, pasokan narkotika diduga masuk ke Indonesia melalui wilayah Tanjung Balai sebelum diedarkan di Sumatera Utara.

Untuk mengelabui petugas, vape tersebut dikemas menyerupai produk biasa tanpa merek dagang.

“Seluruh kemasan dibungkus warna hitam dan hanya ditempeli stiker hologram bertuliskan QC, sehingga sekilas tampak seperti produk elektronik legal,” ungkapnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna memburu teman kuliah pelaku yang diduga menyerahkan barang tersebut, sekaligus mengejar pengendali jaringan yang diduga beroperasi dari Malaysia. (MK/Zal)