PTPN Gandeng Polda Sumut Diduga Garap Lahan PT Sianjur Resort
Medankinian.com, Medan- PT Sianjur Resort yang bergerak di bidang properti perumahan kawasan Marindal II, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, menyebut ada oknum pemerintahan yang ingin menguasai lahan mereka.
“Saya merasa ini ada oknum yang mau tanah (PT Sianjur Resort) yang berkedok di balik seragam pemerintah,” sebut kuasa hukum PT Sianjur Resort, Bambang Hendarto kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, indikasi penguasaan lahan itu terlihat saat pelaksanaan konstatering (pencocokan) yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas permohonan PTPN I/II dengan termohon Polda Sumut, PT Sianjur Resort dan BPN Deli Serdang, Kamis (11/6/2026).
Sebab, konstatering atau proses pra-eksekusi berupa tindakan pencocokan dan pemeriksaan objek sengketa secara langsung di lapangan oleh pengadilan itu tidak singkron dengan batas-batas lahan di lapangan.
“Apalagi tadi dilakukan konstatering di atas lahan yang hampir semuanya itu adalah masih masuk ke dalam wilayah perkampungan masyarakat dan bukan milik PT Sianjur Resort, tapi dipaksakan oleh PTPN. Wilayah itu tidak singkron atau tidak identik,” tegas Bambang.
Konstatering itu dilakukan di tiga titik, masing-masing lahan PT Sianjur Resort, lahan warga dan Mapolda Sumut (lounge 94).
Dia mengungkapkan, PT Sianjur Resort telah menguasai lahan seluas 125 hektare (ha) sejak 2004, dan dibeli dalam bentuk 7 SK Camat.
“Namun, kini lahan itu didalilkan dalam eks HGU 31. Padahal, lahan eks HGU 31 itu berada di kawasan Selambo,” tutur Bambang.
Dia menyesalkan konstatering yang tidak sesuai atau identik namun tetap dipaksakan dan masih dimenangkan oleh pihak pengadilan.
Pihak BPN juga tidak menguasai batas areal lahan yang disengketakan dengan sembarangan menunjukkan sebelah utara berbatasan dengan HGU.
“Tapi kita pastikan di mana HGU nya, mereka tidak bisa menunjukkan itu, malah mereka berusaha menarik posisi bagian batas sebelah utara itu mundur ke belakang,” katanya.
Amatan wartawan, proses konstatering itu mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar. Mereka merasa eks HGU 31 itu berada di Selambo.
Untuk mengamankan proses konstatering itu, Polda Sumut mengerahkan sekira 400 personel dari berbagai satuan, termasuk Brimob dan Sabhara.
Bahkan, Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Jaladri untuk meredam aksi warga yang mulai memanas.
Warga sempat mengejar seorang oknum diduga dari pihak PTPN dan dianggap sebagai provokator.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Sianjur Resort, Bambang Hendarto menjelaskan lahan seluas 125 hektar yang berada di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, awalnya diklaim pihak PTPN II berada di area HGU 31 sehingga akan dilakukan eksekusi.
Padahal, di lahan itu sudah terbit tujuh SK Camat sejak tahun 2004.
“Pihak PTPN II mau mengajukan eksekusi di atas lahan kita, sementara berdasarkan putusan PTUN yang sudah inkrah dinyatakan jika HGU 31 tidak berada diatas lahan PT Sianjur Resort. Hari ini kami sedang melakukan upaya perlawanan eksekusi yang akan dilakukan PTPN II,” katanya.
Bambang mengungkapkan, kesempatan ini untuk menjamin transparansi di bidang pertanahan, sudah ada aplikasi digital “Bhumi” dan Aplikasi “Sentuh Tanahku” milik kementerian ATR/BPNyg dapat diakses.
“Sehingga dapat dilihat dengan jelas jika HGU 31 yang diklaim oleh PTPN II yang sekarang jadi PTPN I berlokasi di daerah Selambo, Kecamatan Patumbak dan tidak berlokasi di belakang Mapolda Sumut,” terang Bambang.
Dia menduga, dalam permasalahan sengketa lahan itu ada permainan mafia tanah.
Sementara, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang, Azhari Siregar mengatakan, kegiatan hari ini adalah konstatering, pencocokan terhadap putusan seluas 125 hektare (ha).
“Tapi, kenyataannya pada hari ini polisi belum siap karena ada kegiatan. Maka pelaksanaan (pencocokan) ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan,” kata Azhari.
Ia menambahkan, penggugat lahan itu adalah pihak PTPN II, sedangkan tergugat PT Cianjur Resort, Polda Sumut, Kantor Pertanahan.
“Kalau untuk objek itu kita belum tahu, karena kita belum melaksanakan konstatering. Tapi, sebagian menurut pemohon ini (lahan Polda Sumut),” tutupnya. (MK/Zal)