Medankinian.com, Medan- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap praktik peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) tengah kota Medan.
Seorang pria bertugas sebagai cleaning service (CS) THM Phantom di Jalan H Adam Malik Medan tersebut diamankan karena menjadi bagian dari pengedar narkoba.
Adapun CS di THM Phantom itu berinsial IR (21), ditangkap karena kedapatan sengaja menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Sebanyak 8 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan terduga pelaku.
Dia mengaku barang terlarang itu didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran Polisi.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dengan peredaran narkoba di THM Phantom ini. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memang informasi tersebut benar adanya. Kami tangkap seorang pria yang merupakan bagian dari management THM,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (24/5/2026).
Rafli menambahkan, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM.
Untuk THM Phantom telah dipasangi garis polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun di sana.
“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya. (MK/Zal)