2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

Medankinian.com, Medan- Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah ditangkap personel Mission Impossible Team (MIT) Jatanras.

“Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka berinisial EL (33) dan DK (23), ternyata positif mengonsumsi narkoba saat melakukan aksi curanmor,” terang Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, Selasa (19/5/2026) malam.

“Kedua residivis itu telah ditahan di Mapolda Sumut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menurunkan personel MIT untuk mengungkap maraknya aksi curanmor yang viral di media sosial (medsos).

Kompol Jama Kita Purba bersama personel berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang sudah puluhan kali beraksi di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.

Tersangka EFL (33), warga Jalan Marindal, Gang Rangga, Pasar V, Kecamatan Patumbak, sedangkan DK (23, warga Jalan Tri Murti, Pasar IV, Tembung.

Pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari empat laporan korbannya yang kehilangan sepeda motor pada April-Mei 2026. Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, personel MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut itu akhirnya berhasil mengamankan EFL di Jalan Polonia depan Asrama Angkatan Udara pada Sabtu 16 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB dan DK di Jalan Sisingamaraja pada Minggu 17 Mei 2026 dinihari.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Kedua pelaku curanmor yang ditangkap ini mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik para korbannya di wilayah Kota Medan Deliserdang,” ujarnya Minggu (17/5/2026) malam. (MK/Zal)