Tarif Parkir Diprotes, DPRD Medan Telusuri Keluhan Pedagang

Medankinian.com, Medan – Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menelisik kebijakan yang dinilai membebani konsumen dan berdampak langsung pada penurunan aktivitas perdagangan, Senin (4/5/2026). Keluhan pedagang pasar tradisional di Kota Medan soal tarif parkir progresif menyeruak ke ruang rapat legislatif.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi 3 itu dipimpin Wakil Ketua Komisi 3, Bahrumsyah, bersama Koordinator Komisi 3 Hadi Suhendra dan sejumlah anggota dewan. Agenda utamanya, menampung dan menguji pengaduan Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan.

Forum pedagang menilai penerapan tarif parkir progresif oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Sistem tarif berbasis durasi itu dianggap memberatkan pengunjung pasar. Semakin lama kendaraan terparkir, semakin tinggi biaya yang harus dibayar dan membuat pembeli enggan berlama-lama.

Dampaknya terasa langsung. Pedagang mengaku jumlah pembeli menurun. Mereka juga menyoroti ketimpangan antara pungutan parkir dengan fasilitas yang tersedia. Jalan di sekitar pasar disebut rusak, sementara penerangan minim. “Tidak ada perbaikan, tapi tarif naik,” menjadi inti keberatan mereka.

Forum pedagang mendesak agar kebijakan tarif progresif dicabut dan diganti dengan tarif flat yang dinilai lebih sederhana dan adil.

Menanggapi hal itu, Komisi 3 belum mengambil keputusan. Dewan berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, serta pengelola Pusat Pasar dalam RDP lanjutan untuk mengurai dasar kebijakan dan dampaknya secara menyeluruh. (sdf/mk)