Medankinian.com, Deliserdang- Curhatan seorang ibu warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang meminta keadilan ke Komisi lll DPR RI atas dugaan kriminalisasi polisi terhadap anaknya mendapat sambutan positif.
Dalam curhatannya, sang ibu tak kuasa menahan tangis dan kecewa atas penangkapan anaknya bernama Ferry serta dua temannya yang dilakukan personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang pada 10 April 2026 lalu.
Dirinya menilai proses penangkapan tersebut diduga menyalahi prosedur
Alhasil sambutan baik itu pun hadir dari sosok Mangihut Sinaga, anggota Komisi lll DPR RI dari F- Golkar pada senin (27/4/2026) pagi.
Mangihut kepada wartawan menyatakan akan mengecek ke Polresta Deliserdang.
“Saya akan cek Polresta Deliserdang”, tulis Mangihut Sinaga melalui pesan WhatsApp-nya kepada wartawan.
Personel Satreskrim melakukan penangkapan terhadap Ferry (25) Paisal (19) serta Arya (26), ketiganya warga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Ketiga pemuda ini diamankan personel Satreskrim Polresta Deliserdang di kawasan Penatapan Sibolangit, Kabupaten Tanah Karo pada (10/4/2026) lalu.
Ketiganya ditangkap atas kasus pengeroyokan yang dilaporkan korbannya pada 20 Februari 2026 lalu.
Namun, diketahui dalam proses penangkapan yang dilakukan pihak Satreskrim Polresta Deliserdang itu, ketiga terlapor tidak pernah dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam laporan pengeroyokan tersebut.
Celakanya lagi, menurut Rina Sari Boru Sembiring, anaknya Ferry dan dua rekannya Arya serta Paisal saat diperiksa oleh penyidik tidak pernah diberikan pendampingan hukum baik dari prodeo maupun dari tim hukum lainnya.
Selain itu, kata Rina, penyidik juga tidak pernah memyediakan saat jalan nya pemeriksaan terhadap mereka.
Padahal jelas, aturan itu sudah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang disahkan oleh Komisi lll DPR RI dan sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Atas hal itu, ketiga orang tua terlapor itupun membuat curahan hatinya melalui rekaman video yang meminta Kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kompolnas serta Komisi III DPR RI agar memberikan keadilan dan bantuan kepada anak mereka yang ditangkap personel Sat Reskrim Polres Deliserdang tanpa prosedur yang jelas.
Dalam vidio itu, ia mengungkapkan, anaknya bersama dua rekannya ditangkap atas laporan karyawan perusahaan PT Lonsum yang berlokasi di Kota Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, saat bersama dua rekannya berada di Panatapan, Kabupaten Karo, pada 10 April 2026 lalu.
“Anakku itu ditangkap begitu saja oleh Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi bahkan saat ditangkap polisi tidak membuat surat penangkapan,” ungkapnya.
Wanita ini menerangkan bahwa anaknya itu ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang karena melakukan tindakan penganiayaan (pengeroyokan) terhadap karyawan PT Lonsum.
“Anak saya tidak ada melakukan penganiayaan, apalagi dituduh sebagai otak pelaku pengeroyokan. Awalnya hanya adu mulut saja,” ujarnya dengan mata yang berkaca-kaca.
Kepada awak media, Rina menceritakan kronologi yang sebenarnya.
Saat itu, Ferry hanya ingin mengambil paket di Bandar Meriah. Namun, dalam perjalanan di dekat area PT Lonsum, dirinya merasa diperlakukan tidak pantas oleh oknum security dan pihak yang bersenjata lengkap di sana. Ferry merasa dirinya digertak atau diperlakukan kasar.
Ketika Fery memberanikan diri bertanya, “Kenapa saya dimobs?”, jawaban yang diterima justru berupa tantangan yang memancing emosi. Petugas tersebut berkata dengan angkuh, “Apa kau tidak senang?”
Situasi yang sudah memanas itu semakin ricuh karena kebetulan di lokasi sedang ramai oleh pemuda-pemuda setempat. Terjadilah keributan yang berujung pada lempar-lemparan pasir atau tanah. Namun, Rina menegaskan dengan tegas, anaknya tidak melempar apa pun.
Ferry hanya berdiri, bertanya, dan beradu mulut. Meskipun akhirnya pasir itu mengenai tubuh pelapor, Ferry tidak terlibat dalam pelemparan tersebut.
Yang membuat kejadian ini semakin terasa tidak adil dan memilukan adalah bagaimana proses hukum berjalan. Kejadian ini sudah berlalu dua bulan lamanya. Selama waktu itu, tidak ada satu pun surat panggilan atau somasi yang datang menghampiri rumah keluarga Ferry. Tidak ada upaya mediasi, tidak ada panggilan untuk klarifikasi.
“Tiba-tiba, tanpa aba-aba, anaknya digiring dan dimasukkan ke dalam tahanan, dan sudah dilakukan penahan selama 3 minggu lamanya, Hal ini memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat, mengapa prosesnya begitu cepat dan mendadak? Apakah ada perlakuan khusus di sini?,” ucapnya heran. (MK/Ded)