Sempat Viral! Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

Medankinian.com, Belawan – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir truk tangki yang sempat viral di media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial RF (27) dan STPS (26), sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 22.07 WIB, berdasarkan laporan korban berinisial EF.

“Menurut keterangan pelapor, korban yang merupakan sopir truk tangki PT. Indra Angkola baru saja selesai membongkar muatan minyak di Pelabuhan Ujung Baru Belawan dan hendak pulang. Saat di perjalanan, korban diberhentikan oleh sekitar lima orang dengan alasan meminta sisa minyak bongkaran,” ujar AKP Agus Purnomo, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, saat korban berhenti, salah satu pelaku langsung mendekati dan melakukan aksi kekerasan.

“Salah satu pelaku naik ke pintu bagian sopir dan meminta uang sebesar Rp10.000,-. Korban sempat memberikan Rp3.000,-, namun pelaku mencoba merampas handphone korban. Saat korban melakukan perlawanan, pelaku menusuk paha kanan korban sehingga terjadi perkelahian, dan pelaku lainnya menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku.

“Pada Senin (20/4/2026), dua orang pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Belawan Bahari. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas AKP Agus Purnomo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (MK/Sdf)