Diedarkan di Medan, Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dibekuk

Medankinian.com, Medan – Polisi mengamankan seorang pria di Tanjung Balai menyelundupkan narkotika diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Dari pria berinisial NP (37), warga Kota Tanjung Balai, polisi mengamankan barang bukti 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan penangkapan ini bermula saat pihaknya melakukan pengembangan dari kasus pod vaping liquid narkoba pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, Medan.

Polisi yang melakukan pengembangan kemudian bergerak dari Medan ke Tanjung Balai.

“Ada tiga jenis narkoba disita dari tersangka yakni vape narkoba, sabu, dan ekstasi dalam jumlah cukup banyak,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Dalam proses penangkapan, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyimpan tiga bungkus berisi narkoba tersebut di sebuah rumah, sementara dirinya mengambil paket narkoba lain dari sebuah dermaga kecil yang berada di tengah permukiman warga.

Namun, gerak-gerik tersangka sudah lebih dulu dipantau polisi. Setelah selama dua hari dilakukan pembuntutan, petugas akhirnya berhasil menyergap tersangka tidak jauh dari lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

“Dua hari kita membututi tersangka, dan akhirnya sindikat narkoba jaringan internasional ini kita tangkap,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan kembali menemukan delapan bungkus narkoba lain yang disembunyikan di bawah sebuah rumah panggung.

Barang bukti tambahan tersebut disimpan dalam box ikan yang ditutup plastik besar, sehingga tampak seperti hasil tangkapan nelayan yang baru pulang melaut.

“Kasusnya masih kita kembangkan untuk memutus matarantai jaringan sindikat narkoba lainnya. Tersangka sudah kita tahan berikut barang buktinya,” pungkasnya. (MK/Sdf)