Tak berani tindak Usaha Ekspedisi, Lela Kritik Kinerja Dishub Medan
Medankinian.com, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri memgkritisi kinerja Pemerintah Kota ( Pemko) Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan ( Dishub) yang tidak berani mengambil tindakan kepada pengangkutan usaha ekspedisi.
Pasalnya, aktivitas bongkar muat barang oleh perusahaan ekspedisi di kawasan padat penduduk dinilai melanggar aturan serta menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kita meminta Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk mengambil langkah tegas dengan menertibkan bahkan menghentikan aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan,” ucap Lailatul Badri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kemarin (10/3/2025).
Dimana rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi yang beroperasi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
“Penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas usaha seperti bongkar muat jelas tidak diperbolehkan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan di luar lalu lintas,” ujar Lailatul Badri.
Ia menambahkan bahwa dalam regulasi tersebut juga disebutkan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Medan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan dan bahu jalan yang tidak sesuai aturan. Karena itu kita minta agar Dishub bersama Satpol PP segera mengambil langkah tegas agar aktivitas yang menyebabkan kemacetan ini tidak terus berlanjut,” tegasnya.
Politisi PKB yang akrab disapa Lela menegaskan bahwa penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas bongkar muat barang tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu fungsi jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk aktivitas usaha seperti bongkar muat jelas tidak diperbolehkan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur bahwa fungsi jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan di luar lalu lintas,” katanya.
Perwakilan Dishub Kota Medan yang hadir saat itu tak dapat berbicara banyak serta hanya menyampaikan berbagai klasmen jalan dan berkilah tidak bisa melakukan penindakan.
Kata, Lela dalam regulasi tersebut juga disebutkan dalam kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dishub memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemanfaatan badan jalan dan bahu jalan yang tidak sesuai aturan. Karena itu kita minta agar Dishub bersama Satpol PP segera mengambil langkah tegas agar aktivitas yang menyebabkan kemacetan ini tidak terus berlanjut.Jangan ada alasan apa pun pahami undang-undang,” tegasnya. (sdf/mk)