SE Larangan Dagang Daging Babi Dipersoalkan, Binsar Simarmata: Wali Kota Medan Jangan Picu Intoleransi
Medankinian.com, Medan – Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal (babi-red) terus menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu polemik sosial di tengah masyarakat Kota Medan yang dikenal heterogen.
Anggota DPRD Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan agar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tidak menjalankan kebijakan tanpa dialog menyeluruh dengan para pedagang.
“Berbahaya jika kebijakan ini dipaksakan tanpa sosialisasi dan musyawarah. Medan ini kota multikultural, jangan sampai kebijakan administratif memicu tafsir intoleransi,” ujar politisi Partai Perindo itu, Senin (23/2/2026).
Menurut Binsar, selama ini kehidupan sosial di Medan berjalan relatif harmonis tanpa gesekan berarti antarumat beragama. Ia menilai pendekatan sepihak justru dapat mengusik keseimbangan sosial yang sudah terbangun.
Ia juga menyoroti aspek ekonomi pedagang yang sebagian telah menjalankan usaha secara turun-temurun. Karena itu, Binsar meminta Pemko Medan mengedepankan dialog sebelum menerapkan pembatasan.
“Harusnya dipanggil dulu para pedagang, duduk bersama mencari solusi. Jangan tiba-tiba keluar larangan yang berpotensi menimbulkan resistensi,” tegasnya.
Binsar bahkan menyarankan agar surat edaran tersebut ditinjau ulang atau ditunda pemberlakuannya hingga ada kesepahaman bersama, sehingga tujuan penataan tidak berkembang menjadi isu sensitif bernuansa SARA.
Di sisi lain, ia juga mengimbau para pedagang daging babi tetap menghormati masyarakat Muslim, khususnya selama bulan Ramadan, dengan menjaga etika berjualan di ruang publik.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2026, Wali Kota Medan menerbitkan SE tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.
Dalam edaran itu ditegaskan: Larangan pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, serta fasilitas umum.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau pasar yang ditetapkan.
Lokasi tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah umat Islam atau lingkungan mayoritas Muslim.
Pedagang wajib mengelola limbah secara mandiri dan tidak membuang darah atau air cucian ke drainase umum.
Pemko Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.
Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Citra Effendi Capah; dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane; Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.
Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah. (sdf/mk)