DPRD Medan Didorong Aktif Kawal Kebijakan Penataan Perdagangan Daging

Medankinian.com, Medan – Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal dinilai sebagai langkah responsif terhadap keresahan masyarakat di Medan.

Namun, kebijakan tersebut dinilai masih perlu penguatan dalam bentuk regulasi yang lebih kokoh agar implementasinya efektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Pengamat Komunikasi Publik, Dr. Fakhrur Rozi, menyebut secara komunikasi politik, surat edaran itu menunjukkan respons cepat pemerintah daerah dalam merespons laporan dan dinamika publik.
“Dalam perspektif komunikasi kebijakan, ini adalah bentuk quick response dari kepala daerah. Itu patut diapresiasi,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, langkah penerbitan surat edaran ini penting untuk meredam potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat persoalan sanitasi, pengelolaan limbah, dan penataan ruang yang tidak tertib.

“Kalau ingin kebijakan ini berjalan efektif dan tidak sekadar imbauan, maka Pemko Medan perlu memikirkan penguatan regulasi. Bisa dalam bentuk Perwal atau bahkan didorong menjadi Perda agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat, termasuk dalam aspek sanksi dan pengawasan. Mungkin, Perwal/Perda itu juga mengatur penataan perdagangan daging hewan ternak (halal dan non-halal) secara keseluruhan. Karena saya melihat belakangan ini banyak bermunculan pasar ‘kaget’ di beberapa ruas jalan di Kota Medan,” jelasnya.

Dr. Rozi secara terbuka mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan untuk tidak sekadar menjadi penonton dalam isu tersebut. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan yang strategis guna memastikan kebijakan ini berkelanjutan.

“Kalau DPRD Medan serius ingin menunjukkan keberpihakan pada tata kelola kota yang sehat dan tertib, maka ini momentum yang tepat untuk menginisiasi atau mempercepat pembahasan regulasi yang lebih kuat. Jangan sampai isu ini hanya dikelola di level eksekutif,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan regulasi bukan semata soal penertiban, tetapi juga kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha.

Dr. Rozi yang juga Dosen Ilmu Komunikasi di UIN Sumatera Utara Medan menekankan pentingnya framing komunikasi pemerintah agar kebijakan ini tidak bergeser menjadi isu identitas. Menurutnya, substansi surat edaran tersebut berada pada ranah ketertiban umum, tata ruang kota, dan pengelolaan limbah, bukan pada pembatasan keyakinan tertentu.

“Ini harus ditegaskan sebagai isu tata kelola kota dan sanitasi lingkungan, bukan isu teologis. Substansinya adalah soal kebersihan, kesehatan, dan keteraturan,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar isu ini tidak dipelintir menjadi isu agama atau politik identitas. “Ini soal drainase tersumbat, bau, kesehatan lingkungan, dan keteraturan ruang publik. Kalau narasinya digeser maka kontraproduktif. Pemerintah dan DPRD harus tegas mengomunikasikan bahwa ini kebijakan tata kelola kota. Sekali lagi, bukan pembatasan keyakinan,” ujarnya.

Menurutnya, polemik yang sudah muncul di ruang publik terkait komoditas perdagangan daging hewan non-halal menjadi ujian bagi elit daerah, apakah mampu mengelola isu secara rasional berbasis tata kelola kota, atau justru membiarkannya menjadi komoditas politik.

“Langkah awal wali kota sudah ada. Sekarang bola ada di DPRD. Apakah mereka berani menguatkan kebijakan ini dalam bentuk regulasi yang jelas dan terukur? Kalau iya, maka Medan bisa menjadi contoh tata kelola kota yang tegas sekaligus inklusif,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Tanpa pengawasan dan mekanisme sanksi yang jelas, kebijakan berpotensi hanya menjadi dokumen administratif.

Ia juga menyarankan agar Pemko Medan dan DPRD melibatkan tokoh masyarakat lintas agama dalam proses sosialisasi, sehingga kebijakan ini dipahami sebagai upaya menjaga harmoni sosial.

“Apresiasi tetap kita berikan kepada Wali Kota Medan karena sudah mengambil langkah awal yang cepat. Tetapi tahap berikutnya adalah konsistensi, regulasi yang lebih kuat, dan komunikasi publik yang cermat,” tutupnya. (sdf/mk)