184,1 Ha Lahan di Desa Pamah Masuk Dalam HGU PT Cinta Raja

Medankinian.com, Medan – Lahan seluas 184,1 Ha yang berada di Desa Pamah, Kec Silinda, Kec Sergai merupakan area HGU PT Cinta Raja.

Ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan pihak BPN No 3/PAMAH (seluas 184,1 Ha).

Hal itu juga sebagai penegasan terkait aksi demo yang dilakukan segelintir orang yang mengatasnamakan warga Desa Pamah yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik pendahulu mereka.

Yudi Syahputra Panjaitan SH, HRD PT Cinta Raja mengatakan bahwa aksi yang diduga didalangi segelintir orang tersebut tidak beralasan dan tidak memiliki alas hak yang jelas.

“PT Cinta Raja memiliki alas hak yang jelas dan tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan No 3/PAMAH seluas 184,1 Ha. Lahan tersebut merupakan HGU yang dimiliki oleh PT Cinta Raja dengan berkekuatan hukum sah yang dikeluarkan lembaga resmi milik negara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026) ketika ditemui di kantor PT Cinta Raja.

Atas dasar itu, Yudi mengingatkan agar pihak pihak yang tidak berkepentingan untuk tarik diri. “Kita minta yang tidak berkepentingan segera tarik diri, kita mau menjaga agar area tersebut tetap kondusif,” tegasnya.

Dia juga meminta agar warga desa tidak terpancing dengan provokasi oknum oknum tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan semua pihak. “Pesannya jangan terpancing, yang terpenting adalah bagaimana ekonomi berkelanjutan bisa terus dirasakan warga Desa Pamah maupun masyarakat yang ada di Kec Silinda,” urainya.

Yudi kembali menjelaskan keabsahan HGU NO 3 disebutkan tumpang tindih (overlay) dengan lahan warga itu tidak benar.

“Hasil pengukuran ulang yang dilakukan dan disaksikan masyarakat tertera dengan jelas seperti yang tertuang dalam surat HGU tersebut bahwasanya 184,1 Ha tersebut adalah lahan yang dikuasai PT Cinta Raja.

Hal itu juga dipertegas dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kab Sergai No: IP.01.01/1461-12.18/XII/2025” pungkasnya. (MK/Sdf)