Pasien UHC Sulit Dapat Kamar Rawat Inap, Dewan Minta BPJS Kesehatan Evaluasi Kerjasama
Medankinian.com, Medan – Membahas penerapan program Universal Health Coverage (UHC) Pemko Medan, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS Kesehatan, dan para direksi sejumlah Rumah Sakit (RS) di Kota Medan, Selasa (03/02/2026).
Dalam rapat itu, BPJS Kesehatan dan sejumlah RS di Kota Medan diminta untuk benar-benar menjalankan program UHC Pemko Medan dengan sebaik-baiknya.
Pasalnya, masih sangat banyak pasien UHC Pemko Medan yang mengaku tidak mendapatkan kamar rawat inap di rumah sakit di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan dengan alasan kamar penuh.
“Padahal setiap tahunnya Pemko Medan mengeluarkan anggaran lebih dari Rp200 Miliar untuk program UHC. Tapi kenapa masyarakat selalu diberi alasan kamar penuh saat rawat inap. Miris kita melihat kondisi ini,” ketus Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah.
Untuk itu, Afif meminta BPJS Kesehatan mengevaluasi rumah sakit yang masih menolak pasien UHC Pemko Medan dengan berbagai alasan, khususnya dengan alasan penuhnya kamar rawat inap.
“Sesuai ketentuan, kalau kamar rawat inap kelas III penuh, maka harus dititipkan ke kamar kelas II. Kalau penuh juga, titipkan ke kelas I, begitu seterusnya. Tidak ada alasan untuk menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Kalau ada rumah sakit yang melakukan seperti itu, tolong dievaluasi kerjasamanya,” tegasnya.
Selain masalah kamar rawat inap, Afif juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan rumah sakit yang memulangkan pasien setelah rawat inap meski belum sembuh.
“Masih banyak pasien yang mengeluh dipulangkan, padahal kondisinya belum layak untuk pulang. Alasannya, pasien sudah dirawat selama tiga hari. Padahal kita tahu, tidak ada aturan BPJS Kesehatan rawat inap maksimal tiga hari,” katanya.
Menanggapi hal itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, mengatakan bahwa benar adanya ketentuan pasien UHC dapat dititipkan ke kamar kelas II apabila kamar kelas III penuh.
“Kami sudah siapkan layanan pengaduan untuk hal ini, hubungi petugas kami yang ada di setiap rumah sakit apabila mendapatkan penolakan dengan alasan kamar penuh,” katanya.
Ikhwal juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi berapa lama pasien boleh dirawat di rumah sakit.
“Jadi tidak ada batasan rawat inap selama tiga hari. Selama dokter menyatakan pasien tersebut masih membutuhkan layanan rawat inap, maka akan tetap bisa menjalani rawat inap,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, mengatakan bahwa Pemko Medan terus membenahi sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Tentunya masih banyak kekurangan disana sini, program UHC ini akan terus kita benahi dan maksimalkan,” tutupnya.
Adapun sejumlah rumah sakit yang hadir dalam rapat tersebut, yakni RS Siloam, RS Regina Maris, RS Elisabeth, RS Martha Friska, RS Bunda Thamrin, RS Muhammadiyah, RS Tere Margareth, RS Advent, RS Wulan Windy, RS Bina Kasih, RS Mitra Sejati, RS Royal Prima, RS Malahayati, RS Murni Teguh dan sejumlah RS lainnya. (sdf/mk)