Pemerintah Kabupaten Langkat berikan SP2 untuk THM Blue Night
Medankinian.com, Sei Bingai – Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat serahkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Senin (19/1/25).
Pemberian SP2 tersebut mulanya direncanakan akan diserahkn langsung kepada pihak Blue Night. Namun, terjadi penolakan oleh pihak Blue Night dan menyebabkan suasana tidak kondusif, sehingga diserahkan di Kantor Desa yang diserahkan langsung oleh Satpol PP Langkat didampingi Kepolisian resort Kota Binjai kepada Aparat Desa Emplasmen.
Sebelumnya, SP 1 telah dilontarkan kepada pihak Blue Night tertanggal 6 Januari 2026. Namun tempat hiburan malam tersebut masih juga beroperasi. Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan SP2 sebagai bentuk peringatan kepada tempat hiburan malam yang tidak berizin tersebut.
Kasat Pol PP Dameka Singarimbun mengatakan, bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur, jika tidak diindahkan juga maka Pemerintah Kabupaten Langkat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan bergerak bersama menindaklanjuti.
“Kami tetap mengikuti prosedur, SP1 dan SP2 telah kami lontarkan, jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan maka akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya. (ric/mk)