Bayar Rp28 Juta PBG Tak Kunjung Terbit, Dewan Semprot Kadis Perkimcitaru

Medankinian.com, Medan – Anggota DPRD Medan Jusup Ginting Suka meluapkan kegeramannya dengan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan Jhon Ester Lase.

Pasalnya, politisi PDI Perjuangan itu mengadu bahwa dirinya kesulitan mengurus PBG di dinas tersebut. Bahkan, meski sudah membayar jasa konsultan yang ditunjuk langsung oleh oknum di dinas tersebut sebesar Rp28 juta, sampai saat ini PBG yang diharapkan tersebut tidak kunjung diterbitkan.

“Aneh Perkimcikataru Medan ini. Warga datang ke Perkim, lalu Perkim menyampaikan ini konsultannya. Oleh konsultan warga diminta uang Rp28 juta. Tapi tidak keluar juga PBGnya sampai sekarang. Dirubah dari perumahan menjadi kost-kostan. Kami hitung cuma Rp13 juta. Sampai sekarang tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya,” tegas Jusup Ginting Suka ditujukan kepada Kadis Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase dalam Rapat Kerja Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV dengan Dinas Perkimcitaru, Senin (5/1/2026).

Jusup asal dapil 5 yakni, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang dan Medan Sunggal ini pun kembali mempertanyakan bagaimana petugas Perkim bekerja. Dan mengapa pula konsultan ditunjuk oleh petugas Perkim.

Menyahuti pertanyaan tersebut, Kadis Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase menjelaskan bahwa ini memang selalu menjadi persoalan bila konsultan bagian dari Perkim. Padahal, konsultan ini tidak bagian Perkim.

“Kemarin di lobi kantor ada perwakilan dari IAI itu yang biasanya merekomendasikan siapa konsultannya. Jadi selama ini orang menganggap bahwa kalau ditunjuk IAI seolah-olah ditunjuk Perkim. Makanya sekarang saya tidak bolehkah lagi ada IAI. Silahkan IAI membuka kantor sendiri di luar,” jelas Jhon Ester Lase.

Saat hendak melanjutkan penjelasan, Jusup langsung memotong ucapan Jhon dengan pertanyaan kenapa Perkim langsung menunjuk konsultannya bernama Josep. “Kenapa Perkim yang menyampaikan,” cecar Jusup Ginting Suka.

Dengan terbata John menjawab bahwa sejak September 2025, pihaknya sudah menginstruksikan bahwa tidak ada lagi perwakilan IAI biasanya yang menunjuk konsultan. Karena sebenarnya dari awal tidak ada kepentingan Perkim untuk menunjuk siapa konsultannya. Karena konsultan ini sebenarnya kalau di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama seperti Notaris.

“Oleh sebab itu silahkan masyarakat memilih konsultannya sendiri. Sama halnya dengan memilih notaris ketika punya kepentingan di kantor BPN. Yang pasti sekarang sudah tidak ada lagi perwakilan IAI di lobi Perkim, yang biasanya mereka yang mengarahkan siapa konsultannya,” kata Jhon mempersilahkan masyarakat mencari sendiri konsultan untuk mengurus PBG di kantor yang dipimpinnya itu.

Karena selama ini, lanjutnya, memang masyarakat tidak tahu mana saja konsultan yang sudah berlisensi, yang lisensinya dari IAI yang boleh menerbitkan PBG. Awalnya perbantuannya dibuat di lobi Perkim. Namun terakhir masyarakat malah berpikir bahwa Perkim yang menunjuk.

“Oleh sebab itu, sudah tidak ada lagi. Nanti kita akan usahakan membuat daftar konsultan mana saja yang bisa dihubungi. Daftar nama konsultannya akan diterakan di aplikasi atau di mana, bahwa inilah nama konsultan yang bisa mengurus PBG nya di Perkimcikataru,” pungkasnya. (sdf/mk)