Bangun Nilai Kebersamaan dan Menghargai Sesama Teman, Surya Nita Sosialisasi Penanggulangan Kekerasan Perundungan Anak di SD 060807 Medan
Medankinian.com, Medan – Penanggulangan kekerasan perundungan perlu dilaksanakan sejak dini terutama pada anak sekolah dasar. Bentuk penanggulangan kekerasan berupa upaya preemtif, preventif, represif sampai rehabilitasi. Peran wali murid menjadi sangat penting dalam memberikan perhatian kepada siswa di sekolah.
Hal itu disampaikan Dr. Surya Nita, SH, M.Hum Dosen Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat (Pengmas) di SD 068007 (sebelumnya SD 067090), Rabu (26/11/2025) lalu.
Surya Nita merupakan alumni dari SD 067090 menyampaikan perlu dilakukan upaya penanggulangan kekerasan perundungan pada anak sejak dini agar membangun nilai kebersamaan saling menghormati dan menghargai sesama teman dan sampai pada membentuk watak baik berkhalak serta menciptakan kesadaran hukum ditingkat sekolah dasar.
“Perundungan merupakan tindakan mengolok-olok, mengejek, menggunakan kekerasan yang sering dilakukan anak khususnya di sekolah. Bahkan kegiatan Perundungan ini berujung kekerasan fisik sampai pada kematian yang menimbulkan korban. Kekerasan perundungan tidak hanya terjadi di tingkat sekolah dasar bahkan terjadi di tingkat perguruan tinggi yang telah menimbulkan korban, sehingga kegiatan sosialisasi penanggulangan kekerasan perundangan di tingkat sekolah dasar sangat penting dilakukan dan menjadi perhatian pemerintah dalam pencegahannya,” ujarnya.
Pengaturan perlindungan bullying, Surya Nita bilang, sudah diatur pada Konvensi hak-hak anak menyatakan bahwa semua anak memiliki hak atas pendidikan, dan perlindungan dari semua bentuk kekerasan fisik, mental, kerusakan, atau perlakuan salah. Bullying harus dihentikan agar anak-anak dapat memperoleh haknya untuk merasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah maupun di ruang bermain anak.
Perilaku bullying bertentangan dengan uud 1945 pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Upaya sosialisasi dalam mencegah perundungan pada anak di sekolah khususnya di SD Negeri 060790 di Medan Sumatera Utara. Wilayah ini sebagai tempat pengabdian masyarakat agar tidak terjadi kejadian serupa yang menimpa anak-anak di sekolah untuk mencegah terjadinya kekerasan anak di sekolah.
Upaya preemtif yang dilakukan bekerjasama dengan perguruan tinggi sebagai kekuatan pentahelix dimana keterlibatan pemerintah, kepolisian, perguruan tinggi, masyarakat, media dan keterlibatan ekonomi yaitu perusahaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Diharapkan dengan sosialisasi mencegah Perundungan pada anak di sekolah dengan melibatkan mahasiswa KIK SPPB UI yaitu Dwi Nurcahya Nabila, S.Sos merupakan polisi wanita yang sedang bertugas di Lemhanas bahkan Polisi dari negara Zimbabwe Joshua Foma hadir secara online dalam mengikuti kegiatan Pengmas di SD 060807. Sehingga upaya preemtif ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar anak tidak menjadi korban perundungan atau yang lebih dikenal dengan bullying maupun anak sebagai pelaku yang berhadapan dengan hukum karena akan berdampak pada mental anak sebagai pelaku kekerasan tindak pidana dan sebagai korban yang merusak fisik dan mental bahkan berujung kematian.
Upaya sosialisasi sebagai kegiatan pengabdian masyarakat dimana perguruan tinggi memiliki tanggungjawab untuk mencegah dan membantu masyarakat dalam menghindari tindakan kekerasan perundungan/bullying sebagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis bahkan berujung pada kekerasan cyber bullying karena anak-anak sudah mengenal sosial media dengan menggunakan gedget dalam berinteraksi sosial di masyarakat. (red/mk)