Sudah SP3 tak Miliki PBG, SatPol PP Diminta Tindak Tegas Komplek Perumahan Jalan Eka Warni

Medankinian.com, Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, mendesak SatPol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas bangunan komplek perumahan di Jalan Eka Warni, Gg Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Pasalnya, bangunan komplek perumahan tersebut diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, bangunan tersebut telah diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Akan tetapi, pihak pengembang tidak juga mengindahkan SP3 yang dilayangkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Terbukti hingga saat ini, aktivitas pembangunan komplek perumahan tanpa PBG tersebut terus berjalan.

“Komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gg Setia itu diketahui tidak punya PBG dan sudah diberikan SP3. Tetapi sampai saat ini, pembangunan komplek perumahan tersebut masih terus berjalan. Saya minta SatPol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut,” ucap Rizki Lubis, Rabu (19/11/2025).

Ditegaskan Rizki, tidak ada alasan bagi SatPol PP Kota Medan untuk menunda penindakan terhadap bangunan komplek perumahan tersebut.

“Kalau sudah SP3 maka tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda, SatPol PP harus segera menindak tegas bangunan komplek perumahan itu,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Rizki Lubis mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa petugas SatPol PP Kota Medan sudah dua kali mendatangi komplek perumahan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini, SatPol PP tidak juga melakukan penindakan seperti yang diharapkan.

“Informasi yang saya dapat, sudah dua kali personel SatPol PP kesana, tetapi tidak ada juga penindakan yang dilakukan. Ini ada apa? Saya minta SatPol PP Kota Medan jangan ‘main-main’ dalam menegakkan peraturan. Sekali lagi saya tegaskan, segera tindak tegas bangunan perumahan tersebut,” tegasnya.

Rizki Lubis menuturkan, Pemko Medan sangat terbuka terhadap seluruh bentuk investasi di Kota Medan. Akan tetapi seluruh investor yang ingin berinvestasi di Kota Medan harus mematuhi semua peraturan yang ada, terlebih untuk masalah perizinan yang berlaku di Kota Medan.

“Bicara soal perizinan, maka kita bicara soal PAD (Pendapatan Asli Daerah). Jangan pernah biarkan ada bangunan tanpa PBG berdiri tegak di Kota Medan, kondisi ini akan membuat Kota Medan kehilangan banyak PAD. Saya tegaskan sekali lagi, tindak tegas bangunan komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gg Setia tersebut,” tuturnya.

Rizki Lubis juga meminta pihak Kecamatan Medan Johor dan Kelurahan Gedung Johor untuk tidak ‘menutup mata’ dengan melakukan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan tanpa PBG tersebut. Sebab sebagai pemangku wilayah, pihak kecamatan dan kelurahan pasti mengetahui bahwa bangunan komplek perumahan tersebut tidak memiliki PBG dan sudah diberikan SP3 oleh Pemko Medan.

“Untuk itu pihak kecamatan dan kelurahan juga jangan tutup mata, mereka harus ikut memastikan tidak adanya lagi aktivitas pembangunan tanpa PBG di wilayahnya,” pungkasnya. (sdf/mk)