Komisi IV Rekomendasikan Segel Bangunan Eks Restoran Hanamasa
Medankinian.com, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan, merekomendasikan Pemko Medan untuk segera menyegel bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman simpang Jalan K.H Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pasalnya, gedung yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan kembali tersebut terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap pemilik bangunan dan tidak kunjung diindahkan.
Rekomendasi itu disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, SatPol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan salah satu LSM di ruang rapat Komisi IV, Selasa (18/11/2025) sore.
“Jelas sama-sama kita mendengar dari paparan Dinas Perizinan (PMPTSP), bahwa bangunan Eks Restoran Hanamasa itu tidak punya PBG, Pemko Medan juga memberikan SP3. Hari ini kami Komisi IV merekomendasikan agar bangunan itu disegel secepatnya,” ucap Paul diamini Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis, dan para Anggota Komisi seperti Rommy Van Boy, Jusup Ginting, dan Zulham Efendi yang turut hadir pada rapat tersebut.
Senada dengan Paul, Anggota Komisi IV Rommy Van Boy, juga meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan tersebut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Kita harus buat contoh tegas, tunjukkan ketegasan itu kepada para pengusaha nakal supaya para pengusaha itu tidak sesuka hati mendirikan bangunan di Kota Medan. Kita minta besok (Rabu) langsung disegel, jangan lagi lama-lama,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Penindakan SatPol PP Kota Medan, Irfan, mengaku siap untuk menyegel bangunan tersebut.
“Surat pemberitahuan dari Dinas PKPCKTR Medan baru kita terima kemarin. Ini sedang kita jadwalkan, hari Senin (24/11) atau Selasa (25/11) akan kita lakukan penindakan,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Delfi Farosa, mengatakan bahwa bangunan di lahan eks Restoran Hanamasa memang benar tidak memiliki izin PBG.
“Sampai saat ini, kami (Dinas PMPTSP) tidak ada mengeluarkan izin PBG terhadap bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman simpang Jalan K.H Zainul Arifin,” ungkapnya. (sdf/mk)