Tim Pansus Ranperda P2K DPRD Medan Rampung, Cantumkan Aturan Jalur Lintas Mobil Damkar di Sejumlah Ruas Jalan
Medankinian.com, Medan – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan akhirnya resmi merampungkan Raperda P2K di ruang Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025).
Dalam pembahasan tersebut salah satu pasal adanya pengaturan untuk jalur perlintasan mobil pemadam kebakaran diruas jalan Kota Medan.
“Setelah proses pembahasan selama empat bulan, akhirnya Raperda P2K ini telah rampung dan segera diparipurnakan,” kata Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri beserta anggota Jusup Ginting Suka usai pembahasan.
Kata, Edwin didalam pembahasan akhir tersebut ada pasal yang dibuat, sehingga Kota Medan dapat menjadi contoh yang pertama di Indonesia.
“Kami usulkan ada pencantuman pada Pasal 15 pada poin C. Dimana untuk memprioritaskan hak utama pengunaan jalan kepada kenderaan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas.Artinya, dibeberapa ruas jalan di Kota Medan dibuat jalur khusus adanya perlintasan mobil damkar,” kata Edwin.
“Jadi untuk jalur ini nantinya tinggal pihak Dinas Pemadam Kebakaran membangun kolaborasi dengan Dishub agar segera dikerjakan apakah dengah rambu atau pengecatan,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan didalam pasal juga memcantumkan adanya kebutuhan unit mobil listrik seiring dengan perkembangan teknologi saat ini.
“Juga adanya kewenangan penanganan hingga penyelidikan peristiwa kebakaran,” ucap Edwin.
Wakil Ketua Pansus Raperda P2K, Lailatul Badri juga menyampaikan bahwa jalur tersebut dibutuhkan.
“Jalur ini nantinya dibuat khusus bagi perlintasan mobil Damkar, sehingga dalam penanganan peristiwa kebakaran dapat cepat teratasi dan tidak terhambat ke lokasi bila terjadi kebakaran,” kata Lailatul Badri.
Kata, Lailatul Badri juga ada pasal terkait dengan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) untuk setiap gedung.
“Dalam pasal ini juga pengaturan gedung dan pabrik di Kota Medan agar miliki SKK. Jika tidak akan ada sanksi,” tutur Lailatul.
Sambung, Lailatul pihaknya telah membuat jadawal agenda paripurna pengesahan pada tanggal 17 November mendatang.
Sementara itu, Plt Kadis P2K Wandro Malau mengatakan pihaknya sangat mendukung atas keputusan yang diambil oleh tim pansus.
“Semua setiap pasal sudah selesai dilakukan pembahasan.Untuk pembuatan jalur khusus mobil dinas kebakaran ini merupakan yang pertama bila diterapkan, dimana Kota Medan akan menjadi bagian contoh penerapan pertama dari seluruh kota yang ada di Indonesia,” katanya. (sdf/mk)