Mantan Perwira Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun, Suami Korban Minta Keadilan
Medankinian.com, MEDAN – Pensiunan polisi berpangkat AKBP Bulmar Pasaribu tabrak pejalan kaki Pedah Boru Bukit (61) sampai tewas, hanya dituntut jaksa 2 tahun penjara.
Mengetahui tuntutan terdakwa mantan polisi itu rendah, membuat suami korban Benteng Ginting (65) kecewa. “Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa Tantra, karena cuma dituntut selama 2 tahun,” ucap Benteng, Rabu (5/11) sore.
Menurut warga Jalan Bakti Desa Baru Pancurbatu ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH bukan hanya meringankan tuntutannya. Akan tetapi, sampai saat ini terdakwa tidak kunjung di penjara. “Dia (Bulmar) juga tidak ditahan sampai saat ini,” sambungnya.
Benteng Ginting hanya meminta keadilan, agar terdakwa Bulmar Pasaribu dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku. “Siapa yang tidak kecewa dengan tuntutan jaksa yang sangat ringan itu. Istri saya ditabraknya sampai meninggal dunia,” ucapnya di depan kuburan istrinya.
Untuk itu, Benteng Ginting meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan jaksa yang sangat tidak masuk akal. “Saya mohon, dan meminta kepada hakim agar memvonis terdakwa Bulmar sesuai hukum yang berlaku. Karena saya minta cuma keadilan, itu saja,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Untuk sidang lanjutannya, sekali Benteng Ginting kepada hakim agar mempertimbangkan tuntutan jaksa Tantra tersebut. “Saya berharap kepada hakim, nantinya si Bulmar itu dihukum dan dipenjara atas perbuatannya. Kami cuma minta keadilan, itu saja,” tutupnya sambil melihat kuburan sang istri.
Sebelumnya, Bulmar Pasaribu (62) Pensiunan Polri berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1158 AG menabrak Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang di Jalan Jamin Ginting Kilometer 15 Desa Baru Pancurbatu tepatnya di depan Klinik Arapenta Minggu (22/6/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wib.
Bulmar Pasaribu mengendarai mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG datang dari arah Medan menuju Tanah Karo dengan kecepatan tinggi.
Setibanya dilokasi, seorang wanita yang diketahui bernama Pedah Boru Bukit menyebrang jalan.
Namun karena mobil yang dikendarai Bulmar Pasaribu diduga berkecepatan tingga sehingga tidak dapat mengerem lagi dan langsung menabrak.
Akibat ditabrak mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG yang dikendarai Bulmar Pasaribu, korban terpental jauh dan terbaring di aspal dengan kondisi berlumuran darah kaki patah.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah mendapat perawatan beberapa saat di RSU Adam Malik Medan, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya dihadapan petugas medis RSU Adam Malik Medan.(MK/sdf)