Viral, Karyawati di Medan Laporkan Bos atas Dugaan Pelecehan Seksual

Medankinian.com, Medan– Seorang karyawati di Medan melaporkan atasannya terkait dugaan pelecehan seksual. Kasus ini menjadi viral setelah diunggah pemilik akun Instagram @Fakta Medan.
Video pertama memperlihatkan korban tengah memegang bukti laporan ke polisi. Dalam unggahan lainnya berdurasi 59 Detik tertulis narasi “Ini Dia Sosok Bos Gatal yang Dituding Main Cipok Karyawatinya. Disebut-sebut Pemilik Sumatera Jaya Abadi”
Korban bersama keluarganya sempat mendatangi sang atasan. Namun pria pemilik Sumatera Jaya Abadi tersebut tidak mengakui perbuatannya dan mempersilahkan korban untuk membuat pengaduan di polisi.
Alhasil, karyawati berinisial RA (25) itu memutuskan untuk melaporkan atasannya ke Polrestabes Medan atas dugaan pelecehan seksual di tempat kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin sore (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, saat korban masih berada di ruang kerja.
Kepada wartawan, RA menuturkan bahwa pelaku tiba-tiba melakukan tindakan tidak pantas tanpa persetujuannya.
“Sekitar jam enam sore, saat saya sedang bekerja, tiba-tiba dia datang dan langsung mencium saya. Saya melawan, tapi dia tetap memaksa,” ujar RA dengan suara bergetar.
Aksi tersebut membuat RA syok dan mengalami trauma berat. Ia mengaku kini takut untuk kembali bekerja.
Setelah kejadian, RA langsung menghubungi keluarganya. Pihak keluarga yang datang ke lokasi mengaku kecewa atas sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
Didampingi keluarga dan sejumlah rekan media, RA kemudian membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3710/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP
Kerabat korban, Juanda Elza, berharap aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kami berharap kepolisian memberi rasa keadilan kepada adik kami yang kini trauma berat. Pelaku harus diproses sesuai hukum,” harapnya. (MK/sdf)