Diduga Serobot Bantaran Sungai, Komplek J-City dan City View tak Miliki Izin Rekomen
Medankinian.com, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti keberadaan sejumlah bangunan mega proyek di Kota Medan yang diduga menyalahi aturan karena berdiri di atas bantaran sungai. Dua di antaranya adalah Komplek J-City di Kecamatan Medan Johor dan The City View Condominium di Kecamatan Medan Polonia.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan banjir di Kota Medan yang digelar Komisi IV DPRD bersama Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, BBPJN, serta beberapa instansi terkait lainnya di ruang rapat DPRD Medan, Senin (20/10/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy mempertanyakan langkah BWSS II dalam menindak pembangunan yang jelas melanggar aturan tersebut.
“Banyak bangunan di bantaran sungai seperti J-City dan City View. Ini bagaimana langkah dari BWSS? Kenapa bangunan-bangunan ini dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Menurut Rommy, hasil peninjauan lapangan bersama Pemko Medan menunjukkan bahwa kedua komplek tersebut terbukti menyempitkan aliran sungai. Akibatnya, wilayah Medan Johor dan Medan Polonia kini semakin rawan banjir.
“Sungai kita makin sempit karena bangunan-bangunan ini. Bagaimana kita mau menormalisasi sungai kalau penyempitan saja tidak bisa diselesaikan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ferry, perwakilan dari BWSS II, mengakui bahwa pihaknya memang mencatat adanya penyempitan sungai akibat pembangunan dua komplek tersebut.
“Memang benar, terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan J-City dan City View,” ungkap Ferry.
Namun, ia menegaskan bahwa BWSS II tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) bagi pembangunan kedua proyek tersebut.
“Untuk J-City maupun City View, tidak ada rekomtek dari BWSS. Kami juga sudah menyurati pihak pengembang terkait hal ini,” tegasnya.
Meski demikian, Ferry menekankan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Pemerintah Kota Medan, bukan BWSS II..”Kalau soal penindakan, itu ranahnya Pemko Medan,” tandasnya. (sdf/mk)