Tak Terima Anaknya Dituduh Pakai Narkoba Oleh Guru dan Kepala SMKN 7 Palembang, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Medankinian.com, Medan– Media Sosial tengah dihebohkan dengan viralnya video seorang siswa yang dituduh pakai narkoba oleh guru dan Wakil Kepala sekolah.

Bereaksi terhadap hal tersebut, orang tua dari siswa yang menerima tuduhan mengancam akan menempuh jalur hukum.

Orangtua siswa bernama Nita Fasagung tak terima anaknya dituduh menggunakan narkoba. Apalagi, pihak sekolah tidak menyertakan bukti akurat mengenai tuduhan ini.

Nita yang merupakan seorang influencer asal Palembang mengancam akan mempidanakan pihak sekolah, khususnya guru dan Wakil Kepala SMKN 7 Palembang yang menuduh anaknya tanpa bukti.

Siswa tersebut merupakan peserta didik aktif di SMKN 7 Palembang berlokasi di Jalan Naskah II Km 7 No. 733, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Iskandar, kuasa hukum Nita mengatakan apa yang dilakukan pihak sekolah sudah melampaui batas kewenangan seorang pendidik.

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tuduhan narkoba tanpa bukti termasuk tindakan fitnah berat yang memiliki konsekuensi pidana.

“Dari hasil laboratorium yang negatif membuktikan bahwa tuduhan ke anak klien kami bohong. Atas dasar itu kami menganggap ini fitnah, dan pidananya adalah Pasal 311 KUHP,” ujar Iskandar.

Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindak pidana fitnah.

Pasal ini mengatur jika seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan yang tidak benar (fitnah), meskipun diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut, dan ternyata ia tidak mampu membuktikannya, maka ia dapat dijerat hukum dengan ancaman pidana tersebut. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam kasus siswa dituduh narkoba itu, Iskandar selaku kuasa hukum keluarga mengatakan bahwa fitnah seperti ini tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga dapat merusak psikologis siswa yang masih di bawah umur.

Kuasa hukum lainnya, M. Sanusi, menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ia meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel segera menindak oknum yang terlibat.

“Kami meminta agar wakil kepala sekolah berinisial A dan kabid berinisial M dipecat. Jika tidak, kami siap menggelar aksi di kantor gubernur,” ungkap Sanusi. (MK/sdf)