DPRD Medan Perintahkan Segel Bangunan Tanpa PBG

Medankinian.com, Medan – Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak perintahkan Satpol PP Kota Medan segel bangunan di Komplek Utama Geoju karena melanggara izin. Penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selamatkan PAD, stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG nya. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Paul MA Simanjuntak didamping anggota Komisi Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).

Penegasan Paul MA Simanjuntak diikuatkan Lailatul Badri lagi, supaya Satpol PP Kota Medan dengan tegas menegakkan aturan. Dikatakan Lailatul, komisi IV mengaku kesal, karena sudah 2 x pemilik bangunan dipanggil untuk RDPdi gedung DPRD Medan namun pemilik tidak pernah hadir.

“Maka kita turun saat ini tinjau langsung. Kita pun kesal, kendati melanggar izin pembangunan terus berlangsung dan hampir rampung,” cetus Lailatul.

Untuk menghindari kebocoran PAD, maka Satpol PP diharapkan menstop pembangunan dan memyarankan izin supaya dilengkapi.

Dari hasil temuan dilapangan, bangunan perumahan terdapat 12 unit dan 2 lantai. Ternyata pihak pengembang hanya memiliki izin 9 unit dengan peruntukan perumahan. (sdf/mk)