RDP Apartemen The CityView Medan Condominium Panas, Lailatul Badri “Gebrak” Meja kepada Affan Affandi

Medankinian.com, Medan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan penyimpangan pembangunan dan izin Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia mendadak panas, Selasa (23/9/2025).

Pasalnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri “gebrak” meja lantaran tak puas dengan ucapan yang disampaikan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Affan Affandi.

“Apartemen The CityView Medan Condominium ini tidak memiliki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Jadi jelas belum layak berjalan,” kata politisi PKB itu berdebat dengan keras dengan Affan Affandi.

“Jangan dikeluarkan SLF jika beberapa point tidak terpenuhi.Karena sudah jelas untuk di point aturan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) sudah menyalahi,” sambung wanita yang akrab disapa Lela dengan tegas.

Lela bilang, jika sebuah apartemen tidak memilik SLF maka apartemen belum layak jalan.

“Kami dari legislatif sebagai Badan Pengawas minta ketegasan dinas buat sanksi admistrasi sanksi admistratif untuk The CityView Medan Condominium. Kami tunggu beberapa hari ini,” ketus Lela.

Lela juga bilang, bahwa pihaknya bekerja memiliki alasan kuat dalam hal ini Perwal No 31/ Tahun 2019.

“Tolong buat sanksi administrasi saudara. Jangan iya iya saja. Kalian yang tidak kerja, kami yang kena ,” tegasnya.

“Kalau bang Affan tinggal di bantaran sungai apakah anda mau jadi korban?” ucapnya.

Namun, Affan Affandi dari Perkim Cikataru Kota Medan sempat memberikan jawaban yang tidak pas. “Izin mana yang kami tidak lakukan,” kata Affan hingga membuat berang politisi PKB karena sudah berungkali memperjelaskan persoalan SLF.

“Baca aturan tidak bisa apartemen berjalan jika tidak memiliki SLF. Sudah berapa tahun The CityView Medan Condominium ini berjalan. Sudah bertahun-tshun berjalan, kenapa tidak ada SLF. Kalian dinas harus bekerja, jangan kami saja kena,” sesal Lela mengebrak meja seraya mengatakan dalam persoalan tersebut hanya sikap tegas Pemko Medan dibutuhkan.

Terpisah, Humas Perumahan City View dan Apartemen The CityView Medan Condominium, Ahmad Basaruddin menegaskan jika bangunan yang sedang dikerjai memiliki izin sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di kota Medan. “Jadi, saya mohon jangan terpancing dengan isu-isu yang berkembang,” ungkapnya.

Begitu disinggung jika bangunan tersebut tidak memiliki izin SLF, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan mengakuinya. “Oh, itu lagi kita mau proses sesuai aturan yang ada sebagaimana persyaratan yang harus dilengkapi,” tandas mantan etua KPRI Pemko Medan.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak turut dihadiri Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun Eva Lucia br Simamora, pihak Dinas Perkimcikataru Affan, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan Rianto, pihak BWSS dan sejumlah warga Medan Maimun. (sdf/mk)