Komisi II DPRD Medan Minta Klinik Luluh Tidak Beroperasi
Medankinian.com, Medan – Komisi II DPRD Medan meminta Klinik Luluh berhenti beroperasi sampai persoalan dengan salah satu pasiennya, Jesica Feally Pardede diselesaikan secara kekeluargaan. Dinas Kesehatan juga diminta untuk mengawasi klinik kecantikan di Jalan Alfalah itu agar tidak muncul persoalan baru.
“Untuk sementara waktu kita minta Klinik Luluh tidak beroperasi sampai persoalan dengan pasien atas nama Jesica selesai. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan peroalan itu dengan cara kekeluargaan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Kasman Bin Marasakti Lubis saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah Jesica dengan Klinik Luluh di ruang rapat Komisi II DPRD Medan, Selasa (23/9/2025).
RDP tersebut menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Ikatan Dokter Indonesian (IDI) Medan. Hadir Penangjawab Klinik Luluh dr Roy Bangun dan pengacaranya serta pengacara Jesica, Beny Pasaribu.
Dalam RDP tersebut pimpinan dan semua anggota Komisi II DPRD Medan yang hadir menyarankan agar persoalan antara Jesika dengan Klinik Luluh diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan para penesehat hukum (PH) atau pengacara kedua belah pihak diminta segera bekerja mendamaikan persoalan itu.
“PH PH kerjalah dulu kalian, selesaikan malah ini secara damai. Jangan kalian tambah kerjaan kami disini. Masih bayak urusan rakyat yang harus kami urus. Kami beri waktu satu minggu,” ujar Anggota Komisi II DPRD Medan Binsar Simarmata.
Pada kesempatan itu, Beny Pasaribu, pengacara Jesica mengungkapkan, kliennya datang ke Klinik Luluh mau memanjakan diri menjadi lebih cantik, tepi nyatanya kulitnya luka seperti terbakar. Hal itu terjadi karena orang yang melakukan terapi ternyata bukan seorang dokter kecantikan.
“Inilah yang kita sayangkan, kok bisa klinik ini membiarkan yang bukan dokter memberikan konsultasi, memberikan anjuran medis bahkan memberikan terapi kecantikan. Akibat luka yang cukup banyak hilanglah kecantikan klien kami. Yang tadinya ingin memanjakan dan mempecantik diri jadi hilanglah kecantikannya. Akibanya klien kami jadi malu beraktivitas di luar bersama teman-temannya,” ungkap Beny.
Beny beharap, melalui RDP dengan Komisi II DPRD Medan ada solusi penyelesaian malah kliennya. Sebab, sebelumnya sudah dilakaukan komunikasi dengan orang yang mengaku perwakilan pemilik Klinik Luluh bernama Gisel.
“Dengan ibu Gisel kami sudah pernah bertemu dan bersepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun setelah pertemuan itu, tiba-tiba seperti lupa ingatan lah ibu Gisel ini, tidak ada tindaklanjutnya. Malah klien kami dihubungi oleh orang-orang yang mengaku dari Klinik Luluh untuk menghentikan kasus ini,” kata Beny.
Melihat tidak ada niat berdamai dari pihak klinik, Beny mengaku sudah melayangkan somasi pertama dan kedua, namun tidak ada tanggapan. “Jadi saya atas nama klien kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan semua anggota Komisi II DPRD Medan karena sudah menerima laporan kami,” ujar Beny.
Sementara itu, Penanggungjawab Klinik Luluh dr Roy Bangun mengaku siap bertanggungjawab atas kejadian yang dialami Jesica. Bahkan dia sudah berupaya menemui keluarga Jesica untuk menunjukan tanggungjawab.
“Pemilik Klinik Luluh juga menyalahkan saya dan mempertanggungjawabkan semua kejadian yang dialami ibu Jesica. Saya sudah berusaha mengubungi keluarga ibu Jesica tapi tidak bersedia dan langsung berhubungan dengan pimpinan tertinggi di Jakarta,” kata dr Roy.
Dalam RDP tersebut terungkap juga bahwa perizinan yang dimiliki Klinik Luluh tidak sesuai dengan ketentuan. Tempat prakteknya tidak layak karena berada di lantai tiga subuah ruko dan lantai satu dijadikan kafe. (sdf/mk)