Demo Buruh 28 Agustus 2025: Ini Tuntutan Massa!

Medankinian.com, Medan- Ribuan buruh serentak melakukan aksi demo besar-besaran di Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya di Indonesia pada Hari ini, Kamis 28 Agustus 2025.

 

Aksi ini diinisiasi Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

 

Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan aksi akan berpusat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Istana Kepresidenan, Jakarta.

 

Ia juga membeberkan rute yang akan dilewati massa demonstrasi.

 

“Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” ungkap Said.

 

Tidak hanya di Jakarta, aksi juga akan digelar di berbagai provinsi dan kota besar di Indonesia.

 

Menurut Said, aksi ini akan digelar secara damai serta menjadi momentum buruh menyampaikan aspirasi.

 

Tuntutan Demo Buruh

 

Adapun tuntutan yang akan dibawa pada demo buruh Kamis besok meliputi:

 

1. Naikkan upah minimum 8,5-10,5 persen pada 2026 Said menjelaskan, angka yang dituntut sejalan dengan formula yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 168, mempertimbangkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1-5,2 persen.

 

2. Hapus sistem outsourcing

 

Buruh menolak praktik outsourcing yang dinilai makin meluas meskipun MK sudah membatasinya hanya untuk pekerjaan penunjang.

 

3. Reformasi Pajak

 

Buruh menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

 

Selain itu, buruh menuntut penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon.

 

4. Sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru

 

Said menegaskan pemerintah dan DPR belum ada kemajuan setahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024.

 

Padahal, menurutnya, aturan baru harus disahkan maksimal dua tahun usai putusan.

 

Partai Buruh dan koalisi serikat pekerja juga mengusung tuntutan lain yaitu pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029. (MK/sdf)