PT KIM Dituding Bayar Preman Lakukan Perusakan dan Pengancaman

Medankinian.com, Medan – Sejumlah warga di Gg Tembusan Lingkungan 16, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menuding PT Kawasan Industri Medan (KIM) telah melakukan pengerusakan terhadap rumah warga.

Dengan menggunakan jasa preman bayaran, PT KIM di tuding melakukan hal itu sebagai upaya untuk mengusir warga dari rumahnya. Mengingat, rumah-rumah tersebut dibangun warga di atas lahan milik PT KIM.

Hal itu diungkapkan sejumlah warga saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang dilakukan Komisi I dan Komisi IV DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (19/8/2025).

“Preman-preman tersebut telah melakukan pengerusakan terhadap rumah warga. Kami yakin preman-preman itu merupakan suruhan PT KIM, karena saat melakukan perusakan para preman ini didampingi orang-orang berseragam security PT KIM,” ucap salah seorang warga, Syafrizal.

Selain itu, kata Syafrizal, para preman tersebut juga melakukan bentuk intimidasi dengan melakukan pengancaman terhadap warga dengan menggunakan senjata tajam.

“Warga bukan hanya mendapatkan serangan dari sekelompok orang, bukan hanya rumah mereka yang dihancurkan. Akan tetapi, ada warga yang diancam dengan cara lehernya ditempel klewang. Akibatnya, para warga saat ini tidak bisa lagi tinggal di rumah tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sejumlah Anggota DPRD Medan baik dari Komisi IV maupun Komisi I, warga meminta Pemko Medan untuk mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus perusakan dan pengancaman tersebut.

“Kami warga sudah membuat laporan ke polisi, sudah dua minggu, tapi belum ada satupun pelaku yang ditangkap. Padahal kami punya bukti kuat, lengkap dengan video kejadian. Tolong agar DPRD Medan desak kepolisian untuk mengusut kasus ini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT KIM, Dali Mulyana, membantah bahwa pihaknya telah melakukan pengancaman terhadap warga. PT KIM bersikeras, warga harus keluar dari tempat tinggalnya karena rumah-rumah warga tersebut dibangun di atas lahan milik PT KIM.

“Lahan itu milik PT KIM, kita sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta mereka pindah dari sana. Sebagian besar warga juga sudah pindah dengan sukarela, hanya ada beberapa KK yang masih bertahan,” kata Dali Mulyana.

Menanggapi hal itu, Ketua KomisI IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta PT KIM untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan melakukan perusakan dan perbuatan intimidasi kepada masyarakat.

“Negara ini negara hukum, PT KIM tidak bisa suka-suka. Pemko Medan saja kalau mau membongkar bangunan harus dengan mekanisme, kenapa pula PT KIM bisa membongkar rumah warga tanpa adanya keputusan pengadilan,” kata Paul. (red/mk)