Bupati Simalungun Instruksikan Dinas PMN dan Inspektorat Tindaklanjuti Konflik Dana Desa Purwodadi

SIMALUNGUN – Permasalahan serius terkait realisasi Dana Desa (DD) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih.

Konflik antara Pangulu (Kepala Desa) dan Maujana (Badan Permusyawaratan Desa) dalam pengelolaan Dana Desa membuat sejumlah program penting tidak berjalan.

Akibatnya, berbagai kegiatan yang seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga pembangunan infrastruktur, terhambat.

Menindaklanjuti persoalan ini, Bupati menginisiasi mediasi antara kedua belah pihak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (15/8/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Sarimuda Purba, menjelaskan bahwa kasus di Purwodadi merupakan yang pertama kali terjadi di Simalungun, di mana Dana Desa gagal dicairkan akibat konflik internal.

“Kami sudah berupaya maksimal, bahkan hingga ke kementerian di Jakarta, demi menyelamatkan Dana Desa Purwodadi. Sayangnya, tahap pertama sebesar 60 persen tidak dapat dicairkan. Harapan kini hanya tersisa di tahap dua dan tiga dengan porsi 40 persen,” ujarnya.

Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, menambahkan konflik ini sudah berlangsung sejak 2024. Upaya mediasi pernah dilakukan melalui pendampingan hingga kesepakatan damai bermaterai. Namun, pada 2025 perselisihan kembali mencuat.

“Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan Dana Desa. Pangulu kemudian mengganti perangkat desa dan Maujana, bahkan meminta rekomendasi camat, yang justru berpotensi melanggar aturan. Karena itu, berkas saya serahkan ke DPMPN dan Inspektorat,” jelasnya.

Maujana Nagori Purwodadi, Adi Elbert, menuding Pangulu telah melanggar sejumlah aturan, termasuk melaksanakan musyawarah desa (Musdes) tanpa melibatkan Maujana, serta melakukan pergantian kader dan perangkat tanpa mekanisme yang sah.

Sementara itu, Pangulu Nagori Purwodadi, Suyanto, membantah tudingan tersebut. Ia menilai konflik bermula dari penolakan Maujana terhadap usulan perusahaan terkait program ketahanan pangan. Ketidakhadiran Maujana dalam berbagai rapat serta penolakan menandatangani dokumen, kata Suyanto, memperkeruh keadaan.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Albert R. Saragih, mengingatkan kedua belah pihak untuk menurunkan ego demi kepentingan warga.  “Dampaknya sangat luas terhadap pembangunan di Purwodadi. Kompromi harus dicapai agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Baik Pangulu maupun Maujana memiliki tugas dan batas kewenangan masing-masing. Kami akan mencari solusi terbaik bagi masyarakat Purwodadi,” ujarnya.

Bupati Anton Achmad Saragih menekankan bahwa konflik elit desa ini telah merugikan masyarakat secara langsung. “Akibat ketidaksepahaman ini, rakyat menjadi korban. Kalau ditanya Gubernur atau Kementerian mengapa Dana Desa tidak cair, saya sebagai bupati yang harus bertanggung jawab. Bukan Pangulu atau Maujana. Saya malu sebagai pimpinan daerah,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat di atas ego pribadi. “Bayangkan jika Anda sendiri penerima BLT, lalu bantuan tidak cair karena konflik elit desa. Bagaimana perasaan Anda? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan DPMPN dan Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (SDF)