DPRD Simalungun Sahkan RPJMD 2025–2029, Bupati Ajak Seluruh Elemen Dukung Pembangunan

SIMALUNGUN – DPRD Kabupaten Simalungun menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (23/7/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, didampingi Wakil Ketua S. Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jefra H. Manurung. Hadir pula Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih, Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, Plt Sekda Albert R. Saragih, para staf ahli, asisten, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun. Pengesahan Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan kepala daerah.

Fraksi-fraksi DPRD yang menyatakan persetujuan melalui pendapat akhir antara lain Fraksi Golkar (Marandus Tindaon), Fraksi PDI Perjuangan (Jepri Saragih), Fraksi Gerindra (Edwin Parulian Saragih), Fraksi NasDem (Bernard Damanik), Fraksi Demokrat (Andre Andika Sinaga), Fraksi Perindo (Efaris Juster Sinaga), dan Fraksi Simalungun Madani (Eko Satrio Simanjuntak).

Seluruh fraksi menyampaikan dukungan atas Ranperda RPJMD tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penyelenggaraan pembangunan lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Bupati Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja bersama dalam proses pembahasan Ranperda sejak awal hingga penandatanganan persetujuan.

“Saya menyampaikan terima kasih atas saran, pendapat, dan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD serta rekomendasi dari Pansus. Semua akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bupati.

Ia menekankan bahwa persetujuan bersama atas RPJMD ini menunjukkan sinergi antara Pemkab dan DPRD Simalungun dalam memberikan kontribusi nyata sesuai kewenangan masing-masing.

Setelah disahkan, dokumen Ranperda RPJMD akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda yang sah. Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar arah pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.

Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menyelaraskan visi, misi, dan program prioritas dalam dokumen RPJMD ke dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD.

Mengakhiri sambutannya, ia mengajak seluruh anggota DPRD dan masyarakat Simalungun untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan menuju terwujudnya visi “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju.” (SDF)