Kadis Kesehatan Langkat Bantah Dugaan Korupsi Pengadaan Obat
Medankinian.com, Stabat – Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana, MM berikan sanggahan resmi terkait pemberitaan miring di Media Online yang terbit tanggal 26 Juni 2025 lalu, tentang Laporan terkait dugaan korupsi Pengadaan Obat dan Pengadaan Barang Medis Pakai Habis TA 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Klarifikasi tersebut diberikannya di Kantor Dinkes Langkat, Kamis (7/3/25).
1. Proses Pengadaan Dilaksanakan Sesuai Aturan
Seluruh kegiatan pengadaan obat dan barang medis pakai habis (BMPH) Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta regulasi teknis lainnya. Seluruh tahapan telah melalui proses perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima sesuai standar operasional prosedur.
2. Realisasi Anggaran Berdasarkan Kebutuhan dan Jadwal Pelaksanaan
Realisasi belanja barang sebesar 57,89% dari pagu anggaran bukan merupakan indikasi penyimpangan, melainkan penyesuaian terhadap kebutuhan riil di lapangan dan pelaksanaan yang mengikuti jadwal pelaporan dan pencairan anggaran secara bertahap. Sisa anggaran merupakan hasil efisiensi serta adanya perubahan kebutuhan berdasarkan data utilisasi layanan kesehatan.
3. Ketersediaan Obat di Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Langkat
Terkait hal ini perlu kami luruskan bahwa kondisi ketersediaan obat dipengaruhi beberapa faktor teknis seperti keterlambatan pengiriman dari penyedia, pembatasan jenis obat berdasarkan e-katalog nasional, dan perubahan kebutuhan obat akibat dinamika kasus penyakit di lapangan. Namun demikian, Dinas Kesehatan terus berupaya melakukan perbaikan distribusi dan koordinasi untuk menjamin ketersediaan obat.
4. Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat senantiasa terbuka terhadap pemeriksaan dan pengawasan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas lainnya. Pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Kesehatan yang disebutkan dalam pemberitaan adalah bagian dari proses klarifikasi yang wajar dan tidak serta merta menjadi bukti adanya pelanggaran hukum.
5. Pemberitaan Tidak Berimbang dan Sarat Tuduhan Sepihak
Kami menyayangkan isi pemberitaan yang terkesan tendensius, mengarah pada pembentukan opini publik tanpa bukti konkret, serta tidak mencantumkan secara proporsional tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Tidak adanya konfirmasi langsung dari pihak media kepada pejabat berwenang secara resmi mengurangi objektivitas berita tersebut.
6. Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Siapapun
Tudingan hubungan kedekatan antara pejabat Dinas Kesehatan dengan aparat penegak hukum merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang adil, profesional, dan bebas dari intervensi.
Diakhir keterangannya, Kadis Kesehatan Langkat tersebut menyampaikan harapannya kepada media.
“Kami berharap media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, objektif, dan berdasarkan data yang valid. Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi,” tutup Juliana. (red/mk)