Komisi III DPRD Medan Harus Bentuk Tim Investigasi PUD Pasar

Medankinian.com, Medan – Anggota DPRD Kota Medan Godfried Efendi Lubis meminta Komisi III membentuk tim investigasi untuk menyelidiki masalah yang selama ini terjadi di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan. Hal ini bertujuan untuk menginvestigasi dan mencari solusi atas masalah yang terjadi pada perusahaan tersebut.

“Saya kira kita (Komisi III DPRD Medan, red) sudah harus membentuk tim untuk menginvestigasi dan mencari solusi atas masalah yang terjadi pada PUD Pasar. Masalah aset hingga pengelolaan pasar harus diungkap supaya terbuka semua,” kata Godfried Lubis saat rapat evaluasi triwulan pertama 2025 dengan PUD Pasar di gedung DPRD Medan, Senin (19/5/2025).

Rapat evaluasi itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan HT Bahrumsyah didampingi Ketua Komisi Salomo Pardede, Sekretaris David Roni Ganda Sinaga, Sri Rezeki, Eko Sitepu dan lainnya.

Kemudian diri unsur Direksi PUD Pasar Medan hadir Plt Diretur Utama (Dirut) Imam Abdul Hadi, Direktur Operasional Ismail Pardede, dan Direktur Administrasi dan Keuangan Fernando Napitupulu.

Menurut Godfried Lubis, masalah di PUD Pasar Medan yang sudah berlarut adalah terkait aset dan pengelolaan pasar. Dari 53 pasar tradisional di Kota Medan hanya tiga pasar yang dikelala langsung oleh PUD Pasar yakni Pasar Marelan, Tuntungan, dan Pringgan, sisanya dikelola pihak ketiga.

“Perlu juga kita rapat dengan Dewan Pengawas PUD Pasar supaya kita pastikan 100 persen pengelolaan unit usaha PUD Pasar tidak bisa dipihak ketigakan. Miris kita melihat sumbangan PUD Pasar ke kas Pemko Medan cuma Rp 400 juta setahun,” ujar Godfried.

Menurut Godfried Lubis, pengelolaan aset berupa sejumlah pasar tradisional yang dibangun oleh Pemko Medan belum jelas kepemilikannya dan belum serah terima. Seperti Pasar Kampung Lalang misalnya, belum ada serah-terima dari Pemko Medan tapi sudah dikelola PUD Pasar.

“Aneh bin ajaib ini, sudah lebih lima tahun PUD Pasar mengelola Pasar Kapung Lalang tapi belum ada serah terima aset. Jadi perlu kita rapat komprehensif bersama Bagian Aset Pemko Medan agar pasar yang dibangun tidak gantung karena tidak ada serah terima,” kata Godfried.

Selain pengelolaan pasar, Godfried juga meminta agar unit usah lain bisa dikelola sendiri oleh PUD Pasar dengan memberdayakan 740 pegawai yang ada di perusahan itu. Seperti pengelolaan usaha parkir, kebersihan, jaga malam, dan kamar mandi, jagan diberikan pengelolannya kepada pihak ketiga atau vendor.

“Kita minta agar semua unit usaha dikelola langsung oleh PUD Pasar. Kalau dikelola pihak ketiga, hasilnya sangat sedikit. Untuk apa pegawai begitu banyak, apa kerja mereka sampai pengelolaan usaha diserahkan kepada pihak lain. Jadi kami merekomendasikan agar PUD Pasar dikelola sendiri, tidak boleh kepada vendor,” tegas Godfried.

Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi menyampaikan jika kebijakan pengelolaan unit usaha kepada vendor sudah keputusan dari Dewan Pengawas yaitu dari Pemko Medan. Mendengar jawaban dari PUD Pasar tersebut, Komisi 3 akan menggelar RDP lanjutan dengan mengundang Dewan Pengawas dari Pemko Medan. (sdf/mk)