Pengusaha di Medan Diingatkan Patuhi Perda No 6/2024

Medankinian.com, Medan – Pihak perusahaan (Pengusaha) di Medan diingatkan agar mematuhi Perda No 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sama halnya dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan supaya maksimal mengawasi perusahaan agar ikuti aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kota Medan, DR Dra Lily MBA MH, kemarin (14/5/). Disampaikan Lily, bagi seluruh pengusaha di Medan supaya tetap menjalankan isi Perda. Seperti Pasal 46 A disebutkan bagi pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan. “Pengusaha tidak boleh memaksakan pekerja penyandang disabilitas diluar kemampuan,” jelasnya.

Begitu juga soal mempekerjakan anak, pengusaha tidak boleh mempekerjakan anak yang berumur 13 tahun sd 15 tahun. Kalaupun dipekerjakan harus ada persetujuan dari orang tua yakni hanya untuk pekerjaan ringan dan masa kerja hanya 3 jam perhari dipekerjakan siang hari tanpa mengganggu waktu sekolah.

Dan yang paling utama lagi kata Lily, seluruh pengusaha harus mendaftarkan seluruh pekerja/buruh masuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Ini harus diawasi Disnaker dan bagi pekerja harus menuntut pengusaha agar dipastikan masuk BPJS,” ujar Lily.

Selain melakukan pengawasan terhadap pengusaha di Medan supaya tetap menjalankan Perda dengan benar. Pihak Disnaker Medan juga harus mematuhi Perda yakni untuk membekali pelatihan, pendidikan dan ketrampilan kepada pekerja agar dapat bekerja optimal.

“Dalam Perda diatur, Pemko Medan harus hadir memberikan pelatihan ketrampilan dalam rangka peningkatan kualitas kerja. Untuk itu Pemko Medan supaya mempedomani itu,” terang Lily asal politisi PDI P itu.

Memang kata Lily, Disnaker Medan harus lebih masif melakukan sosialisasi Perda kepada pengusaha. Sehingga seluruh pengusaha di Medan dipastikan menjalankan Perda dengan baik. (sdf/mk)