OJK Luncurkan IKAD
Medankinian.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025). Peluncuran ini merupakan bentuk nyata komitmen OJK bersama pemerintah dalam mempercepat inklusi keuangan yang merata di seluruh daerah Indonesia.
Peluncuran IKAD dilakukan secara simbolis oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.
Friderica menjelaskan bahwa IKAD dirancang sebagai alat ukur untuk memberikan gambaran utuh tentang kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. “Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” ujarnya.
IKAD menjadi bagian dari upaya mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan visi besar Indonesia Emas 2045. Indeks ini diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan, sekaligus mendukung implementasi program prioritas nasional seperti Asta Cita dan Program Satu Rekening Satu Penduduk.
Penyusunan IKAD merupakan hasil kolaborasi antara OJK, kementerian terkait, akademisi, dan lembaga riset. Dengan mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”, indeks ini menjadi solusi strategis untuk mengatasi tantangan akses keuangan yang masih terbatas, terutama di daerah dengan latar belakang geografis, ekonomi, dan pendidikan yang beragam.
Dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, pemerintah telah menargetkan inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada tahun 2045. Target tersebut secara bertahap akan dicapai melalui RPJMN 2025–2029, dengan sasaran inklusi keuangan sebesar 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029.
IKAD juga memperkuat pemantauan terhadap kinerja TPAKD di daerah. Saat ini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota. TPAKD selama ini berperan aktif dalam menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, fokus pada kepemilikan dan penggunaan layanan keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan.
Melalui peluncuran IKAD, OJK bersama para pemangku kepentingan berharap dapat mendorong inklusi keuangan yang lebih adil dan merata, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. (ril/mk)