Pemko Diminta Pertanggungjawabkan Anggaran Parkir Berlangganan

Medankinian.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk  mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran parkir berlangganan yang menggunakan anggaran ABPD. Karena, praktek di lapangan sistim parkir berlangganan tidak diberlakukan lagi dan kembali ke sistim parkir manual.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan T.Bahrumsyah, Selasa (8/4/2025). “Sistem parkir berlangganan tidak ditemukan lagi, sementara anggaran untuk mendukung pelaksanaan sistem itu sudah ditampung di APBD. Baik P-APBD 2024, maupun APBD 2025,” ujarnya.

Bahrumsyah juga mengaku sudah mengingatkan Pemko Medan tentang sistem parkir tepi jalan yang ingin diberlakukan. Yakni, bila ingin memberlakukan parkir berlangganan, maka konsekuensinya parkir manual tidak boleh lagi. ’’Tapi di lapangan timbul polemik, karena pengutipan parkir manual tetap dilakukan juga,’’ katanya.

Dikatakan Bahrumsyah, pelaksanaan parkir tepi jalan didasari atas Peraturan Walikota (Perwal) No.26 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum, yang berlaku 1 Juli 2024. Namun, di lapangan Pemko (melalui Dinas Perhubungan/Dishub) juga menerapkan parkir manual, dengan tarif baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) no 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sejak November 2024 kemarin.

Ditambahkan Bahrum, sebelumnya Pemko Medan juga telah memberlakukan pembayaran parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) sejak 2 April 2024, dengan Perwal No. 45 Tahun 2021.

Sehingga pembayaran parkir secara tunai tidak berlaku lagi dan bersamaan dengan kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kota Medan menarik Surat Perintah Tugas (SPT) pengawas di lokasi parkir konvensional.

Dijelaskan Bahrum, ketika Perwal parkir berlangganan diluncurkan, ada satu poin dalam Perwal itu yang menegaskan bahwa Perwal terkait parkir elektronik dicabut dan tidak berlaku.

Kemudian, untuk mendukung parkir berlangganan, Pemko Medan membuat sistem pihak ketiga, dan dianggarkan dalam APBD, yakni sebesar Rp 26 Miliar di P-APBD 2024 dengan target pendapatan Rp 100 miliar. Namun kenyataannya hanya dapat Rp 15 miliar.

Kemudian, kata Bahrum, pada APBD 2025, dianggarkan kembali Rp 79 miliar untuk membayar gaji juru parkir (Jukir) Rp 2,5 juta perorang untuk ribuan orang Jukir, stiker dan lainnya. Dari situ ditargetkan penghasilan Rp 55 miliar.

“Ini harus ada pertanggungjawabannya. Bagaimana pengelolaan anggaran yang telah dibebankan dalam APBD itu. Karena dengan parkir berlangganan, Pemko Medan membayar gaji bulanan Jukir yang dibebankan pada APBD,” kata Bahrumsyah.

Tidak berhenti di situ, menurut Bahrum, sekarang muncul lagi persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih konkret. Yakni dengan hadirnya Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Di dalamnya mengatur tentang pakir manual dengan tarif sepeda motor Rp 3.000, mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya Rp5.000. ‘’Dan prakteknya di lapangan, Dishub telah memberlakukan tarif parkir manual tersebut,’’ katanya.

Menurut Bahrum, Pemko Medan harus secara seger menjelaskan persoalan sistem parkir tepi jalan ini kepada publik.

Dia bilang, harusnya ada Perwal yang mencantumkan selain parkir berlangganan, maka masyarakat menggunakan parkir manual. Perwal parkir berlanggganan itu belum dicabut ataupun direvisi.

‘’Artinya Perwal parkir berlangganan masih berlaku hingga sekarang. Jadi Pemko Medan harusnya tidak bisa menerapkan sistem parkir konvensional dengan penyesuaian tarif baru, sampai ada Perwal nya sebagai payung hukum turunan dari Perda No 1 tahun 2024 itu,” ucapnya.

Menurut Bahrum, dia sudah ingatkan parkir berlangganan itu jika mau diberlakukan, maka konsekuensinya parkir manual tidak boleh lagi. Tapi di lapangan timbul polemik, karena pengutipan parkir manual tetap dilakukan.

“Jadi kalau sekarang ini Dishub memberlakukan kembali parkir manual, dimana payung hukumnya? Revisi dulu Perwal parkir berlangganan sebelum mengaktifkan kembali parkir manual. Karena memang dalam Perda No 1 tahun 2024 tidak ada istilah parkir berlangganan. Ini semua bersalahan,” pungkasnya. (sdf/mk)