Menu

Mode Gelap

Medan · 27 Mar 2025 19:45 WIB

Rico Waas Serahkan LKPD Unaudited 2024 kepada BPK RI Perwakilan Sumut


					Rico Waas Serahkan LKPD Unaudited 2024 kepada BPK RI Perwakilan Sumut Perbesar

Medankinian.com, Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2024 Pemko Medan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol, Kamis (27/3/2025).

Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang menerima langsung LKPD Unaudited Pemko Medan tersebut. Sebelum penyerahan dilakukan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima.

BPK RI Perwakilan Sumut selanjutnya akan memeriksa LKPD Unaudited TA 2024 Pemko Medan tersebut. Selain Pemko Medan, ada 18 Kabupaten / Kota yang di Sumatera Utara juga menyerahkan LKPD Unaudited TA 2024 yakni Pemko Binjai, Pemko Padangsidimpuan, Pemko Pematangsiantar, Pemko Tebingtinggi dan Pemko Tanjungbalai.

Kemudian, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Batubara, Pemkab Dairi, Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Pemkab Nias, Pemkab Padang Lawas, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Serdang Bedagai, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Mandailing Natal dan Pemkab Nias Utara.

Usai menyerahkan LKPD tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari representasi bahwa pengelolaan keuangan daerah, khususnya di Pemko Medan benar-benar sudah terlaksana dengan baik.

“Selain itu pengelolaan keuangan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sehingga ke depannya pengelolaan keuangan daerah bisa lebih arif untuk menghasilkan berbagai program demi kesejahteraan warga Kota Medan,” kata Rico Waas.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang mengatakan, setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten/Kota, maka sesuai amanat UU, BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

Setelah dilakukan pemeriksaan, jelas Paula Henry, nantinya akan dihasilkan LHP Audited yang menentukan apakah Pemerintah Daerah tersebut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak.

“Ada beberapa hal terjadinya kendala untuk memperoleh WTP antara lain pembatasan lingkup, melanggar Standar Akuntansi Pemerintah dan tidak lengkap dalam menyajikan data,” sebutnya. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi Diakhir Ramadhan 1446 H, Sang Pejuang Dhuafa Doakan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Segera Pulih

30 Maret 2025 - 17:59 WIB

Pemko Medan Akan Gelar Salat Idulfitri di Lapangan Merdeka

29 Maret 2025 - 19:54 WIB

Rico Waas Tutup Ramadan Fair XIX, Semoga Membahagiakan Semua, Total Pendapatan Rp. 2,3 Miliar

28 Maret 2025 - 16:04 WIB

Dewan Minta Kapolrestabes Tingkatkan Keamanan di Tempat Keramaian

26 Maret 2025 - 21:22 WIB

Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Rico Waas Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan

26 Maret 2025 - 20:22 WIB

Hadiri Buka Puasa di Bapenda Medan, Rico Waas Ingatkan Bersikap Humanis & Persuasif kepada WP

25 Maret 2025 - 21:40 WIB

Trending di Medan