Menu

Mode Gelap

Medan · 10 Mar 2025 19:08 WIB

Pemko Diminta Realisasikan Tuntutan Tunggakan TPG Guru


					Pemko Diminta Realisasikan Tuntutan Tunggakan TPG Guru Perbesar

Medankinian.com, Medan – Komisi II DPRD Medan minta Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera merealisasikan tuntutan guru terkait Tunjangan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji 13 yang belum guru terima sejak Tahun 2023 dan tahun 2024. Segala kebutuhan guru yang sudah memiliki payung hukum diharapkan diselesaikan skala prioritas.

Hal diatas merupakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama Dinas Pendidikan, BAKD dan para guru guru yang tergabung di Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) TK-SD-SMP Kota Medan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (10/3/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Kasman Bin Marasakti Lubis (PKS) didampingi anggota Komisi Lily MBA (PDI P), Janses Simbolon (Hanura), Johannes Hutagalung (PDI P) dan Binsar Simarmata (Perindo). Ikut dalam RDP Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Benny Sinomba Siregar, pihak BAKD Pemko Medan dan puluhan guru guru yamg tergabung FGBM.

Dalam rapat, anggota Komisi II DPRD Medan Lily MBA menyikapi keluhan guru agar Pemko Medan segera merealisasikan tuntutan guru. “Dengan belum dibayarnya TPP akan menimbulkan keresahan para guru. Maka harus dibayarkan sesuai aturan. BAKD juga harus transparan, sehingga guru dapat bertugas dengan baik,” ujar Lily.

Dijelaskan Lily, Pemko Medan harus merealisasikan sesuai PP No 15 tahun 2023 yang mengatur tambahan 50% TPG THR dan tanbahan 50 % TPG gaji ke13 tahun 2023.

“Sesuai PP No 14 tahun 2024 tambahan 100% dari TPG THR dan tambahan 100 % dari TPG gaji ke -13 di tahun 2024 Dianggarkan di P APBD supaya di rapel dan direalisasikan. Sedangan PP No 12 tahun 2019 dipertegas dgn Perwal No 1 tahun 2023. Untuk guru non sertifikasi Rp600 ribu dan guru sertifikasi Rp220.000. Dan untuk ASN struktural berdasarkan grade jabatan dan ASN fungsional guru Rp220.000 harus tranparan dan azas keadilan dan diberikan tepat waktu sesuai hak guru,” tandasnya.

Tanggapan lain juga disampaikan anggota Komisi II Janses Simbolon. Dirinya, mendesak Pemko segera menyelesaikan persoalan guru srperti TPP guru dan tunggakan gaji lainnya.

“TPP guru di daerah Kota lain sudah selesai, kenapa Kota Medan belum. Ada kok aturannya, kenapa ditahan tahan. Kita harus memperhatikan kesejahteraan guru dan prioritas untuk mencerdaskan bangsa,” harapnya. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

RDP Bersama Direksi PD Pasar Medan, DPRD Rekomendasikan Utang Pedagang Pasar Kampung Lalang Diputihkan

11 Maret 2025 - 21:54 WIB

Pusat Pasar Bakal Dikelola Asiang

11 Maret 2025 - 21:48 WIB

Camat Medan Kota Mangkir Panggilan RDP Dewan

11 Maret 2025 - 21:41 WIB

Bapenda Medan Buka Loket Pojok PBB di Ramadhan Fair XIX

11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Antisipasi Masyarakat Miskin Baru, Pemko dan DPRD Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

10 Maret 2025 - 22:23 WIB

DPRD Medan Minta Grand Central Premier Lengkapi Izin SLF

10 Maret 2025 - 20:31 WIB

Trending di Medan