Kangkangi Surat Edaran Wali Kota, IN.CALL Tetap Beroperasi di Bulan Ramadan

Medankinian.com, Medan – Karaoke IN.CALL Jalan Industri, Kel. TSM 1, Kec. Medan Denai mengangkangi Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas. Pasalnya, lokasi karaoke IN.CALL tetap beroperasi di bulan Ramadan.

Hal ini terkuak saat Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan TSM I menggerebek lokasi tersebut, Kamis (6/3/2025) malam.

“Benar karaoke IN.CALL tetap buka di bulan suci Ramadan,” tutur A. Rambe selaku Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan TSM I, Jumat (7/3/2025).

A. Rambe yang biasa dikenal dengan panggilan Jajak menuturkan, dirinya curiga melihat keberadaan karaoke IN.CALL yang terlihat keluar masuk di dalam lokasi tersebut.

Tak mau gegabah, dirinya memerintahkan anggotanya untuk pura-pura masuk sebagai pengunjung. Alhasil, kecurigaannya terbukti. Karena, anggotanya masuk ke dalam Hall dan diperkenankan beli minuman keras (miras) sambil diiringi dentuman musik.

“Pihak pengelola tidak mau mengaku jika usahanya beroperasi. Malahan, pengelola bilang hanya membuka usaha untuk makan saja,” ujarnya.

Selang beberapa menit kemudian, Jajak bilang, muncul pria berinisial AP mengaku-ngaku wartawan dari media terbitan lokal dan membackup tempat hiburan tersebut.

“Nggak ada buka karaoke ini selama bulan Ramadan. Kami hanya jualan makanan saja,” kilah AP memakai kaos putih dan celana cream tersebut kepada dirinya.

Jajak juga bilang, tempat Karaoke IN.CALL telah mengangkangi aturan Pemko Medan. Pasalnya, Pemko Medan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Medan untuk beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.

“Jangan di backup wartawan, tempat karaoke ini bisa beroperasi. Hargai orang lain yang sedang beribadah di bulan Ramadan,” ketus Jajak.

Tak mau berdebat terlalu panjang, Jajak mengatakan, dirinya mengambil inisiatif dengan membuat surat perjanjian kepada pihak pengelola untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

“Malam itu, disaksikan Kepling III, Babinsa, Polsek Medan Area, pengelola
IN.CALL menandatangani surat dan berjanji akan menutup tempat usahanya selama bulan Ramadan. Namun, kalau mereka (pengelola, red) berani buka lagi, kita gerebek lagi lokasi tersebut,” tandas Jajak. (red/mk)