Medankinian.com, Medan – Anggota DPRD Medan dari Komisi III, Agus Setiawan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sistem parkir di Kota Medan, kemarin (17/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidak ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga yang masih bingung dengan sistem parkir berlangganan dan konvensional. Selain warga, para juru parkir juga mengaku belum sepenuhnya memahami aturan kedua sistem parkir tersebut.
Agus memulai sidaknya di Jalan Wajir dan menemukan sejumlah kejanggalan, seperti juru parkir yang tidak mengenakan atribut parkir seperti rompi resmi serta penggunaan karcis parkir yang dinilainya tidak sesuai aturan.
“Pantas saja warga curiga. Karcis parkir pun banyak yang aneh. Ada yang tertulis Perda No. 2 Tahun 2024, setelah diteliti Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 adalah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia. Padahal parkir itu diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024,” ujar Agus Setiawan.
Setelah dari Jalan Wajir, Agus melanjutkan sidak ke Jalan Katamso (depan Istana Maimun), Jalan Asia, dan Jalan Semarang. Di lokasi-lokasi tersebut, ia kembali menemukan juru parkir yang menggunakan karcis parkir yang patut dipertanyakan keabsahannya.
Selain itu, sejumlah warga mengeluhkan bahwa meskipun sudah memiliki barkode parkir berlangganan, mereka masih diminta membayar parkir oleh juru parkir. Namun, ketika dikonfirmasi, para juru parkir mengklaim bahwa pembayaran tersebut bersifat sukarela.
Agus menegaskan bahwa juru parkir tidak boleh meminta uang parkir dari warga yang telah berlangganan, karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Namun, bagi warga yang tidak memiliki barkode parkir berlangganan, pembayaran tetap dilakukan sesuai tarif resmi. Para juru parkir yang ditemui Agus menyatakan memahami hal ini.
Tak hanya soal karcis dan sistem pembayaran, Agus juga akan mempertanyakan keluhan para juru parkir yang mengaku menerima honor lebih rendah dari yang seharusnya. Sejumlah juru parkir menyebut seharusnya mereka menerima Rp2,5 juta per bulan, tetapi hanya mendapat Rp1,8 juta hingga Rp1,9 juta.
Juru parkir juga mengeluhkan kenaikan setoran yang mereka anggap memberatkan, terutama sejak diberlakukannya kenaikan tarif parkir, sementara banyak warga sudah menggunakan sistem parkir berlangganan.
Menanggapi temuan ini, Agus berjanji akan membawa permasalahan ini ke Dinas Perhubungan Medan agar tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai ada karcis yang distempel ulang dari tahun 2014 menjadi 2024. Ini harus ditindaklanjuti. Jangan sampai ada kebocoran PAD lagi,” tegasnya.
Karcis parkir dijual di Shopee
Agus juga menegaskan bahwa karcis parkir yang tidak sesuai dengan aturan bisa menjadi indikasi adanya kebocoran PAD. Ia menjelaskan ada beredar pada aplikasi belanja Shopee menjual karcis parkir di Medan dan pembelinya sudah ada ribuan.
Menurut Agus, dalam sistem parkir resmi, karcis berfungsi sebagai bukti pembayaran yang harus masuk ke kas daerah. Jika ditemukan karcis yang tidak sah atau dimanipulasi dapat dikategorikan penipuan dan ada kemungkinan pendapatan dari parkir tersebut tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah.
“Kalau karcisnya tidak sesuai, bagaimana bisa dipertanggungjawabkan?. Ini bisa jadi celah kebocoran PAD. Apalagi kalau ada penjualan karcis parkir pada aplikasi Shopee, dan praktik seperti mengganti nominal pada tahun karcis lama, itu jelas harus diselidiki. Jangan sampai pendapatan yang seharusnya masuk ke daerah justru masuk ke pihak lain,” ujar Agus.
Agus Setiawan juga mengapresiasi terhadap vendor yang menambahkan pengecualian kepada pengguna kenderaan yang sudah berlangganan atau memiliki barcode parkir pada spanduk sosialisasi kenaikan tarif parkir. (sdf/mk)