Medankinian.com, Medan – Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Medan dengan Dinas Pendidikan Kota Medan yang berlangsung di Lantai III Gedung DPRD Medan berlangsung tertutup, Selasa (11/2/2025) sekitar 09.30 Wib.
Bahkan di jam yang sama Komisi IV DPRD Medan juga menggelar RDP, namun terbuka untuk umum. Sehingga berbagai asumsi tentang tertutup pelaksanaan RDP di Komisi II DPRD Medan yang dikabarkan membahas nasib ‘PGRI’.
Tertutupnya RDP komisi II dengan Dinas Pendidkan ini menjadi sorotan media. Karena lajimnya, setiap dilakukan RDP komisi yang ada di DPRD Medan terbuka untuk umum, dalam arti wartawan bisa masuk keruangan untuk meliput berita.
Dimana pihak sekurity atau satpam menyampaikan bahwa dirinya diperintahkan agar awak media tidak masuk keruangan untuk meliput berita. “Rapat tertutup bang. Nggak boleh masuk,” ucap security yang menjaga pintu ruangan Komisi II.
Setelah RDP yang berlangsung lebih dari 1 jam selesai, Ketua Komisi II, Kasman mengatakan, ada banyak yang mau dibahas. ”Ada banyak yang mau dibahas termasuk salah satunya PGRI,” ucap Kasman.
Lebih lanjut dikatakannya, Komisi II juga mempertanyakan soal Kepala Sekolah yang rangkap jabatan kepada Kepala Dinas Pendidikan. “Kami juga menanyakan kepala sekolah SMP yang rangkap jabatan dan kata pak Kadis itu hanya jabatan sementara atau Plt, menunggu ada penggantinya,” kata Politisi Fraksi PKS DPRD Kota Medan.
Disaat bersamaan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benni Sinomba saat dikonfirmasi awak media dan meminta wartawan untuk datang ke kantornya. “Besok ke kantor aja bang kita membahas apa yang mau dikonfirmasi,“ ucap Benni. (sdf/mk)