Medankinian.com, Medan – Janses Simbolon Ketua Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Kota Medan menyampaikan pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, sebagaimana nota pengantar yang disampaikan Walikota Medan.
Menurut Pandangan Fraksi Hanura – PKB tidak ada masalah, sepanjang usulan ini memiliki argumentasi dan landasan hukum yang tepat. Sebab, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 sudah tidak relevan dan bertentangan dengan kepentingan nasional.
Janses Simbolon menambahkan perkembangan kota Medan sebagai ibukota Sumatera Utara telah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa dekade terakhir. Pertumbuhan ini tercermin dari peningkatan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi yang meningkat, dan perluasan wilayah kota.
“Perubahan ini secara signifikan mempengaruhi tata ruang kota Medan, termasuk dalam pola penggunaan lahan. Analisis terhadap pola penggunaan lahan di Medan menunjukkan beberapa tren utama,” tuturnya.
Pertama, terjadi perubahan fungsi lahan dari pertanian dan hutan menjadi kawasan hunian, perkantoran, dan perdagangan. Hal ini dipicu oleh tingginya permintaan akan hunian dan ruang komersial sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi.
Kedua, terjadi perluasan kawasan industri di pinggiran kota. Ketiga, ruang terbuka hijau di Medan mengalami penyusutan, yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup bagi warga. Perubahan dalam pola penggunaan lahan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlanjutan kota Medan
Janses Simbolon menjelaskan Tata Ruang Kota yang baik menyangkut semua kepentingan stakeholders kota. Dengan Tata Ruang Kota yang baik, warga bisa menjadikan kota sebagai tempat kehidupan yang nyaman dan menyenangkan. Secara umum dapat disebutkan bahwa dengan Tata Ruang Kota yang baik semua stakeholders akan hidup di dalam suatu kondisi yang efisien, di tengah kehidupan kota yang tertata dan dinamis.
“Guna mewujudkan hal itu, harus ada komitmen yang kuat dari pemerintahan kota agar tetap berjalan tertib dan mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu sebelum program pembangunan ditentukan, pemerintah kota harus terlebih dahulu menetapkan pola ruang dan struktur ruang kota. Ini dimaksudkan untuk menghindari kota dari berbagai konflik dan menghindari kota yang semrawut (unmanaged growth) dan tidak efisien,” bebernya.
Lalu pada penyusunan pola ruang, pemerintah kota menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung dan ruang kota bagi fungsi budidaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
Hal itu bertujuan agar berbagai kegiatan fungsional tidak bercampur aduk dalam satu titik, yang dapat menciptakan kekacauan dan kesemrawutan. Langkah ini dilanjutkan dengan menyusun struktur ruang dimana pemerintah kota menetapkan pusat-pusat permukiman dengan sistem jaringan prasarana dan sarana kota sebagai pendukung kegiatan sosial masyarakat kota. Sehingga tidak ditemukan lagi, ada sudut kota yang tertinggal. Warga kota pun hidup menyebar karena tidak ditemuinya lagi masalah transportasi dan lalu lintas kota serta pemusatan kegiatan masyarakat pada satu titik. Dalam kaitan itu juga, pembangunan kota harus berpedoman pada pendekatan kewilayahan, bukan dengan pendekatan fungsional.
Janses juga mempertanyakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Pemerintah Kota Medan telah menyusun Rancangan Peraturan daerah tentang pencabutan Perda No 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 telah disampaikan di paripurna yang lalu.
“Kami dari Fraksi Partai Hanura – PKB mempertanyakan bagaimana Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penataan ruang di daerah khususnya Kota Medan? Apa pedoman teknis yang digunakan dalam pelaksanaan penataan ruang di Kota Medan,” tanya Jansen.
Janses Simbolon mempertegas kepada Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan dan pelayan masyarakat harus tetap melakukan pembinaan dan pengawasan, lalu seperti apa langkah konkrit yang sudah disiapkan pemerintah kota pasca dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. (sdf/mk)