Menu

Mode Gelap

Medan · 22 Jan 2025 22:25 WIB

Komisi 1 DPRD Medan Soroti Mekanisme Seleksi Pemilihan Kepling


					Komisi 1 DPRD Medan Soroti Mekanisme Seleksi Pemilihan Kepling Perbesar

Medankinian.com, Medan – Mekanisme pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Kota menjadi sorotan setelah muncul laporan adanya permasalahan di Kelurahan Pusat Pasar.

Polemik ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan, yang dihadiri oleh Camat Medan Kota, Lurah Pusat Pasar, Selasa (21/12025).

Wakil Ketua DPRD Medan dan Koordinator Komisi I DPRD Medan, Hadi Suhendra, mengungkapkan bahwa terdapat laporan warga yang mempertanyakan mekanisme seleksi, khususnya terkait Kepling di Lingkungan 2, Kelurahan Pusat Pasar. Menurut laporan tersebut, Kepling yang diangkat berasal dari luar lingkungan atau kelurahan yang bersangkutan, sehingga memicu keresahan warga.

“Kami menerima aspirasi warga yang merasa Kepling terpilih bukan dari domisili mereka. Ini harus dijelaskan, karena seleksi Kepling adalah bagian penting dalam pemerintahan di tingkat lokal,” ujar Hadi Suhendra.

Lurah Pusat Pasar Latifah Hanum menjelaskan bahwa dalam seleksi Kepling di bulan Desember 2024, pihaknya membuka pendaftaran untuk sembilan lingkungan. Namun, dari hasil verifikasi, berkas calon Kepling dari Lingkungan 2 dinyatakan tidak lengkap.

“Kami sudah menginformasikan mekanisme seleksi melalui media sosial dan spanduk. Namun, berkas dari calon di Lingkungan 2 tidak memenuhi syarat, termasuk dukungan 30% dari warga. Akibatnya, seleksi tidak dapat dilanjutkan,” ujar Latifah Hanya.

Sementara itu, Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis menegaskan, bahwa proses seleksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, jika tidak ada calon yang memenuhi syarat di suatu lingkungan, maka Kepling dapat diangkat dari lingkungan lain di kelurahan yang sama, atau bahkan dari kelurahan lain dalam satu kecamatan.

“Tim verifikasi sudah bekerja maksimal. Berdasarkan laporan, tidak ada calon yang memenuhi syarat di Lingkungan 2. Oleh karena itu, kami mengangkat Kepling dari lingkungan lain dalam kecamatan yang sama, sebagaimana diatur dalam Perwal No. 21 Tahun 2021,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis merekomendasikan agar pemerintah kecamatan dan kelurahan segera mengklarifikasi mekanisme seleksi dan melakukan sosialisasi lebih baik ke depan.

Soal adanya ketidaksesuaian informasi terkait jumlah pendaftar. Ia meminta agar pihak kelurahan dan kecamatan menjelaskan secara transparan kepada masyarakat untuk menghindari munculnya kecurigaan atau polemik yang berkepanjangan.

“Kami berharap, ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga. Jangan sampai masalah ini memicu keresahan lebih besar. Jika ada kekurangan dalam proses administrasi, hal itu harus segera diperbaiki,” tegas Reza.

Selain itu, diharapkan adanya evaluasi terhadap aturan teknis seleksi Kepling untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang. Permasalahan ini diharapkan segera menemukan solusi, mengingat keberadaan Kepling sangat penting untuk pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kasihan! Korban Penyerobotan Lahan Histeris di Poldasu

23 Januari 2025 - 08:21 WIB

Patroli Intensif Tim Anti Begal Denpom I/5 Susuri Jalanan Kota Medan

23 Januari 2025 - 08:14 WIB

Binsar Simarmata Tepati Janji Politik, Warga Jalan Petunia Raya Akan Segera Menikmati Air Bersih

22 Januari 2025 - 22:28 WIB

Dituding Manipulasi Dukungan, Dewan Rekomendasikan Seleksi Ulang Perekrutan Kepling 12 Timbang Deli

22 Januari 2025 - 21:49 WIB

Camat dan Lurah Diingatkan Harus Transparan Perekrutan Kepling

22 Januari 2025 - 21:46 WIB

Pemko Didorong Lakukan Peningkatan SDM Tenaga Medis

22 Januari 2025 - 21:44 WIB

Trending di Medan