Medankinian.com, Medan – Bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor diduga melanggar izin.
Dimana pada plang SIMB yang ditempel di depan bangunan, yang diterbitkan tanggal 17/09/2020 jenis bangunan rumah tempat tinggal (RTT) dengan jumlah 8 unit. Tetapi kenyataannya, bangunan disulap menjadi 8 unit jenis Ruko dan diduga melanggar roilen.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku akan memanggil Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan pemilik bangunan Ruko tersebut. Pasalnya, bangunan diduga melanggar izin/ketentuan yang berdampak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita akan panggil Dinas PKPCKTR dan pemilik Ruko untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat), kenapa sampai terjadi pelanggaran izin. Tentu, ada sesuatu hal sehingga berani melakukan penyimpangan,” ujar Paul MA Simanjuntak SH, kemarin (3/1/2025).
Disampaikan Paul, pihaknya Komisi IV DPRD Medan akan komit menjalankan fungsi pengawasan. Dengan harapan PAD dari retribusi izin bangunan semakin meningkat. “Kita sangat menyayangkan lemahnya kinerja PKPCKTR Kota Medan sehingga dipastikan Pemko Medan banyak mengalami kebocoran PAD,” terang Paul.
Untuk itu kata Paul, ke depan akan meningkatkan kordinasi guna meminimalisir kebocoran PAD dari perizinan bangunan. (sdf/mk)