Menu

Mode Gelap

Medan · 30 Des 2024 18:56 WIB

Murah! Mulai 1 Januari 2025 Naik Bus Listrik Cuma Bayar Rp5000, Pelajar Rp3000


					Warga Medan menikmati bus listrik yang telah beroperasi di Kota Medan. Perbesar

Warga Medan menikmati bus listrik yang telah beroperasi di Kota Medan.

Medankinian.com, Medan– Dengan diberlakukanya Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K maka mulai 1 Januari 2025 angkutan perkotaan bus listrik di kota Medan dikenakan tarif reguler sebesar Rp.5000 untuk masyarakat umum.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar saat melakukan jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12).

“Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp.5000 untuk penumpang umum,”kata Iswar.

Sementara itu bilang Iswar bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp.3000. Sedangkan untuk balita (dibawah lima tahun) tidak dikenakan tarif atau gratis.

“untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan,”ujar Iswar.

Kadishub Medan Iswar Lubis saat memberi keterangan

Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.

“Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa,”terang Iswar.

Selanjutnya Iswar menambahkan terhadap tarif ini berlaku dalam satu sistem, artinya untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit, untuk transaksi keduanya tidak dikenakan tarif angkutan alias gratis.

“Misalnya kita dari Amplas ingin menuju ke Belawan, untuk transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp.5000 untuk umum, anggap perjalanan kita 45 menit, lalu disitu kita kan turun di lapangan merdeka setelah itu kita naik bus yang menuju ke Belawan itu otomatis tranksaksi keduanya gratis,”jelas Iswar.

Iswar juga menyebutkan untuk kedepannya Dishub Kota Medan akan menetapkan sistem “One Man One Ticket” atau satu orang satu kartu.

“Jadi kedepan satu orang menggunakan satu kartu untuk setiap melakukan transaksi. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan e-wallet apapun seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainya,”sebut Iswar.

Iswar pun berharap dengan tarif angkutan yang tergolong murah tersebut masyarakat semakin banyak yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

“Ini merupakan salah satu upaya dari Wali Kota Medan bapak Bobby Nasution untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dengan menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan murah bagi masyarakat,”pungkas Iswar.

(MK/sdf)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lailatul Badri Minta Dinas SDABMBK Atasi Banjir Jalan Ampera

31 Desember 2024 - 13:13 WIB

Pemko Diminta Tuntaskan Program infastruktur di Medan Utara

29 Desember 2024 - 23:00 WIB

Pemko Diingatkan Berikan Perhatian Terhadap Kawasan Berpotensi Banjir

29 Desember 2024 - 22:56 WIB

Kodam I/BB Gagalkan Pengiriman 448 Ekstasi Antarprovinsi di Medan

28 Desember 2024 - 12:33 WIB

Terungkap Rapat DPRD Medan, Warga Medan Gunakan Rakit Seberangi Sungai Menuju Sekolah

27 Desember 2024 - 22:18 WIB

Dewan Dorong Tambahan Anggaran Untuk Peningkatan Prestasi Atlet

27 Desember 2024 - 22:08 WIB

Trending di Medan