Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Des 2024 18:50 WIB

MAKI Kawal Kasus Tol Cisumdawu Ditangani Kejari Sumedang


					MAKI Kawal Kasus Tol Cisumdawu Ditangani Kejari Sumedang Perbesar

Medankinian.com, Sumedang – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut mengawal jalannya sidang kasus tol Cisumdawu yang saat ini berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

MAKI menilai langkah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang mematuhi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang untuk melakukan pemblokiran terhadap uang ganti rugi atau konsinyasi dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) Tahap 1 Tahun 2021, dinilai sudah taat aturan dan seyogyanya tidak dapat dipermasalahkan secara hukum.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, bahwa Kejari Sumedang pada tanggal 6 Juni 2024 telah meminta BTN untuk melakukan pemblokiran terhadap uang ganti rugi (UGR) kepada pemilik lahan yang dibebaskan. Pasalnya, proyek jalan tol tersebut masuk dalam penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak kepemilikan tanah.

Namun, kata Boyamin, pada saat persidangan tipikor masih berlangsung, terdapat dugaan pihak-pihak yang tidak berwenang melakukan tekanan kepada BTN untuk mencairkan UGR kepada pihak ahli waris, yang sebenarnya belum tentu berhak atas sejumlah UGR tersebut.

“Pihak-pihak yang melakukan tekanan ini dapat dikategorikan melakukan perbuatan menghalangi penegakan hukum perkara korupsi (Obstruction of Justice), dan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun,” ujar Boyamin dalam keterangan rilisnya, Sabtu (27/12/2024).

Seperti diketahui, sejumlah pihak sebelumnya menuduh BTN melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak menyerahkan UGR Tol Cisumdawu yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang pada 1 Juli 2024 kepada prinsipal.

Menurut para pihak tersebut, keputusan PN Sumedang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pemblokiran yang dilakukan BTN terhadap UGR dinilai “cacat hukum” dan dapat mengganggu Proyek Strategis Nasional (PSN). (red/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Viral WN China Selipkan Uang di Paspor Untuk Lewati Pemeriksaan di Bandara, Dirjen Imigrasi Bantah

19 Januari 2025 - 13:04 WIB

KPU Medan Hadiri Rakornas Persiapan Penetapan Pilkada Serentak 2024

18 Desember 2024 - 21:21 WIB

Aktivis Mahasiswa Aksi Damai di Gedung KPK, Minta Syah Afandin Ditangkap Dugaan Kasus Seleksi Guru PPPK Langkat

14 November 2024 - 19:57 WIB

Faisal Hasrimy Hadiri Silaturahmi Penguatan Kapasitas BPBD se-Indonesia, Tekankan Kolaborasi dan Kesiapsiagaan

1 November 2024 - 23:09 WIB

Pembukaan kembali Museum Nasional Indonesia sebagai Upaya Reimajinasi Museum oleh Indonesian Heritage Agency 

11 Oktober 2024 - 22:30 WIB

BPMP Sumut Raih Penghargaan Apresiasi Duta Merdeka Kemendikbudristek

3 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Trending di Nasional