Medankinian.com, Medan – Komisi I DPRD Kota Medan menyoroti kinerja KPU Medan. Pasalnya, tingkat partisipasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Medan hanya mencapai 34,81 persen. Komisi I menilai, rendahnya tingkat partisipasi pemilih itu sebagai bentuk kegagalan KPU Kota Medan sebagai pihak penyelenggara.
“Kita sangat kecewa dengan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Serentak Kota Medan. Ini bentuk gagalnya kinerja KPU Kota Medan,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus.
Ditegaskan Robi Barus, tingkat partisipasi Pilkada di Kota Medan sebesar 34,81 jauh dari harapan. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan target tingkat partisipasi pemilih hingga 75 persen pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Medan.
“Bahkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak di Kota Medan tidak sampai setengah dari target yang mereka tentukan. Bayangkan saja, target 75 persen tapi realisasi hanya 34,81 persen. Jadi KPU Medan ini kerjanya ngapain saja,” cetusnya.
Dikatakan Robi Barus yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu, rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kota Medan tidak terlepas dari gagalnya KPU Medan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Padahal anggaran KPU Medan untuk Pilkada Serentak 2024 ini cukup besar, naik signifikan dibanding Pilkada Medan 2020. Anggaran untuk sosialisasi itu terbilang cukup besar, tetapi sosialisasi kepada masyarakat tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.
Untuk itu, tegas Robi Barus, pihaknya di Komisi I akan segera memanggil pihak penyelenggara Pilkada di Kota Medan, yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Medan yang merupakan counterpart nya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Medan.
“KPU Medan akan segera kita panggil, berikut Bawaslu. Kita akan pertanyakan kinerja mereka, kenapa mereka bisa gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara,” tegasnya.
Tak cuma KPU Medan, Robi Barus juga menyayangkan kinerja Bawaslu Kota Medan yang seolah tidak berdaya dalam menindak banyaknya temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Serentak Kota Medan.
“Ini akan menjadi catatan penting bagi kami di Komisi I. KPU Medan dan Bawaslu Medan harus bisa mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat. Sebab anggaran untuk Pilkada Serentak itu tidak kecil, anggaran itu merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (sdf/mk)